Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pilkada Serentak, Pemerintah Resmikan Satgas Pengawas Netralitas Aparatur Negara

SKB itu berupa kesepakatan Mendagri bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Yuddy Chrisnandi

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Pilkada Serentak, Pemerintah Resmikan Satgas Pengawas Netralitas Aparatur Negara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Yuddy Chrisnandi memberikan sambutan usai menandatangani nota kesepahaman terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Gedung KemenpanRB, Jakarta, Jumat (2/10/2015). Nota Kesepahaman ini diberlakukan agar ASN dapat melaksanakan tugasnya dengan baik tanpa terlibat kegiatan politik yang lebih dalam. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mendagri, Tjahjo Kumolo secara resmi menyerahkan Surat Keputusan Bersama kepada satuan tugas pengawasan netralitas aparatur sipil negara terkait Pilkada serentak 2015, Jumat (23/10/2015).

SKB itu berupa kesepakatan Mendagri bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Yuddy Chrisnandi.

Acara penyerahan SKB juga disaksikan langsung oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, Jaksa Agung HM Prasetyo, Ketua Badan Pengawasan Pemilu Muhammad, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik dan Pimpinan sementara KPK Taufiequrrachman Ruki.

Dalam pengarahannya, Jusuf Kalla berharap satgas bisa melakukan sosialisasi mengenai pentingnya netralitas ASN. Wapres meminta agar sanksi bagi ASN yang tidak netral dalam pilkada benar-benar ditegakkan.

"Sekali lagi saya sampaikan selamat dan semoga bekerja keras. Ini satgas didukung kami semua, sehingga pilkada yang akan datang betul-betul dapat transparan, dapat netralitas dari pegawai dan menghasilkan pemerintahan yang baik," kata JK.‎

Satgas pengawasan netralitas ASN ini terdiri dari pejabat lintas institusi. Satgas tersebut nantinya akan bertugas melakukan koordinasi antarinstitusi dalam mengawasi netralitas ASN.

Selain itu satgas juga diberikan wewenang merekomendasikan sanksi bagi ASN yang dinilai tidak netral, melakukan evaluasi, serta melaporkan hasil pengawasannya kepada Wakil Presiden.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas