Polisi Telusuri Kepemilikan Narkoba Rekan Dewie Yasin Limpo
Dia diduga menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu. Dia mempunyai sabu seberat 0,67 gram
Penulis: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyelidiki kepemilikan narkotika jenis sabu yang dimiliki pengusaha, Stefanus Harry Jusuf.
Harry merupakan salah satu dari sejumlah orang yang ditangkap KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (20/10/2015) lalu.
"Masih dikembangkan dari mana asalnya itu," tutur Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Tito Karnavian, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/10/2015).
KPK menyerahkan Harry ke Mapolda Metro Jaya pada Kamis (22/10/2015) dinihari.
Dia diduga menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu. Dia mempunyai sabu seberat 0,67 gram.
Saat menerima Harry, aparat kepolisian melaksanakan pemeriksaan urine. Dari hasil pemeriksaan, Harry positif mengonsumsi barang haram itu.
"Sudah diperiksa. Ada dugaan membawa narkotika jenis sabu. Di bawah 1 gram. Bisa diterapkan proses pidana, bisa juga direhab," kata Tito.
Sekadar informasi, KPK menyerahkan Harry ke Polda Metero Jaya Kamis pagi pukul 03.00 WIB. Harry ditangkap ditangkap di sebuah rumah makan di Kepala Gading, Jakarta Utara.
Dia ditangkap saat perantara anggota DPR RI Dewi Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, menerima suap 177.700 Dolar Singapura.
Dalam pertemuan tersebut hadir juga Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih Septyadi Jusuf, Devianto (ajudan) , Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai Irianus. Mereka ditangkap pukul 17.45 WIB.
Sementara Dewi dan stafnya Bambang Wahyu Hadi ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pukul 19.00 WIB hari itu juga.