Regulasi Tata Ruang Perlu Ditegakkan Untuk Atasi Urbanisasi
Urbanisasi adalah kendaraan menuju mobilitas sosial ekonomi yang lebih baik.
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permasalahan urbanisasi menjadi masalah serius yang dihadapi oleh pemerintah kota.
Sekertaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Taufik Widjoyono, menyampaikan beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk menekannya
Kalau memang kotanya sudah terlanjur, bisa dilakukan optimalisasi, penataan kawasan serta pengembangan kawasan baru.
"Perlu menegakkan regulasi tentang rencana tata ruang, memiliki rencana pembiayaan supaya kota bisa membiayai dirinya sendiri, dan proses perencanaan urbanisasi yang lebih baik," kata Taufik di sela acara Asia Pasific Regional Meeting Habitat ke-3 di Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Dikatakannya, urbanisasi bukan hanya sebatas perpindahan penduduk dari desa ke kota.
Proses menjadi sebuah kota itu menurutnya merupakan sebuah urbanisasi.
"Untuk itu pemerintah provinsi maupun pusat perlu mendorong kota sedang dan kecil menjadi kota pertumbuhan kurangi kota metropolitan," katanya.
Di samping menimbulkan berbagai problem, urbanisasi menjadi peluang. Urbanisasi adalah kendaraan menuju mobilitas sosial ekonomi yang lebih baik.
"Ini bisa dilakukan dengan peningkatan akses pelayanan, pusat inovasi dan sebagai penguatan konektivitas dengan lingkungan pedesaan," katanya.
Taufik menyebutkan pembangunan daerah pinggiran akan mampu mengurangi beban kota, mengingat sekitar 54% penduduk dunia kini tinggal diperkotaan.
Laporan World Urbaniztion Prospects Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memperkirakan jumlah penduduk yang tinggal di perkotaan akan meningkat menjadi 66 persen pada 2050.
Dalam perkembangannya, sebenarnya urbanisasi bisa diantisipasi melalui urban planning yang baik. Tidak hanya bicara sosial, tapi ekonomi bisa disiapkan.
Jika direncanakan, walaupun ada kepindahan penduduk dari desa ke kota, tidak ada penciptaan muncul tempat kumuh marginal.