Ancaman Mendagri Copot Pejabat Umumkan Status Risma Langkah Keliru
TPDI sangat menyesalkan pendapat seorang Menteri Tjahjo Kumolo yang bersifat menyesatkan
Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permintaan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo agar pejabat pemerintahan yang pertama mengungkapkan kabar penetapan tersangka Tri Rismaharini dicopot dari jabatannya, adalah sebuah permintaan yang keliru.
Demikian penilaian Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus kepada Tribunnews.com, Minggu (25/10/2015).
Menurut Petrus, tindakan pejabat yang menginformasikan status seorang pejabat publik atau calon pejabat publik sebagai tersangka adalah bagian dari penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas,yang harus dihormati.
Justru pengumuman status tersangka Wali Kota Surabaya itu telah sejalan dengan Undang-Undang tentang Keterbukaan informasi publik serta sejalan dengan Undang-Undang tentang Pelayanan Publik.
"Kalau status tersangka itu ditutup-tutupi justru bertentangan dengan prinsip tranparansi yang menjamin hak publik untuk mengetahui status hukum Tri Rismaharini yang dari waktu kewaktu wajib dinformasikan kepada publik agar publik mengetahui perkembangan dan rekam jejak terkini tentang Tri Rismaharini yang saat ini sudah resmi menjadi calon Walikota Surabaya dari PDIP," tegas Petrus.
Oleh karena itu, TPDI sangat menyesalkan pendapat seorang Menteri Tjahjo Kumolo yang bersifat menyesatkan.
Bagi TPDI, mengancam tindakan aparat Kejaksaan yang sedang menjalankan perintah hukum untuk menjamin hak publik adalah salah.
"Justru Mendagri Tjahjo Kumolo seharusnya mengapresiasi dan memberi penghargaan kepada pihak yang mengumumkan status tersangka Tri Rismaharini tersebut," lanjut Petrus.