Aneh, Presiden Masih Ragu Tetapkan Kabut Asap Jadi Bencana Nasional
DPR sejak awal meminta Pemerintah cepat tanggap, termasuk menetapkan sebagai bencana nasional
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunneews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Partikel kecil asap kebakaran hutan terbawa ke utara Jawa. Hal itupun mendapatkan tanggapan dari Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron ketika dikonfirmasi, Minggu (25/10/2015).
Herman mengatakan pihaknya sejak awal meminta Pemerintah cepat tanggap, termasuk menetapkan sebagai bencana nasional. "Saya tidak habis fikir dengan pertimbangan dan keraguan presiden," kata Herman.
Herman mengatakan komando penanganan kebakaran hutan dipegang Menkopolhukam Luhut Panjaitan. Padahal tugas Luhut sangat banyak.
"Sehingga tidak fokus terhadap penyelesaian kebakaran hutan dan lahan," imbuhnya.
Politikus Demokrat itu mengingatkan penetapan bencana nasional tidak mengurangi dan menghilangkan penegakan hukum. Tetapi justru menperberat dan mempertegas sanksi hukum terhadap para pelakunya baik perorangan maupun koorporasi.
Sedangkan Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy hanya berkomentar singkat. "Kita tunggu sampai di Solo, setelah itu baru ditetapkan sebagai bencana nasional," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Partikel kecil asap kebakaran hutan dan lahan di Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan terbawa ke utara Jawa sehingga membuat langit Jakarta, Jumat (23/10) sore, berkabut.
Berdasarkan letak geografis negara Indonesia, Jawa berada di sebelah selatanKalimantan dan timur Sumatera.
"Angin di lapisan atas langit ke arah selatan, artinya partikel kecil terkait asap terbawa ke arah utara Pulau Jawa," ujar Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Andhika Eka Sakya, kepada wartawan, Jumat (23/10/2015).
Dia menjelaskan kumpulan partikel kecil asap berada di lapisan atas langit yang berjarak 1,5 kilometer lebih dari permukaan tanah. Partikel tidak menjangkau ke langit lapisan bawah. Partikel kecil asap hanya akan berterbangan di lapisan langit atas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.