Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dari Balik Rutan Guntur, Kaligis dan 17 Tahanan Dirikan LBH Guntur

Pengacara gaek Otto Cornelis Kaligis dan 17 tahanan kasus korupsi yang mendekam di Rumah Tahanan Pomdam Jaya, Guntur, mendirikan LBH Guntur.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Y Gustaman
zoom-in Dari Balik Rutan Guntur, Kaligis dan 17 Tahanan Dirikan LBH Guntur
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengacara senior OC Kaligis mendengarkan kesaksian istri kedua Gubernur Sumatera Utara, Evy Susanti, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2015). Sebelumnya, mantan anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gary, sudah memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara gaek Otto Cornelis Kaligis dan 17 tahanan kasus korupsi yang mendekam di Rumah Tahanan Pomdam Jaya, Guntur, mendirikan LBH Guntur.

Dalam surat pernyataan yang diterima Tribunnews.com, Senin (26/10/2015), 17 tahanan dan Kaligis, terdakwa kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara, itu ingin menjalankan misi pelurusan, perbaikan dan penegakan hukum di Indonesia lewat LBH Guntur.

Ada tiga poin dalam kesepakatan yang dibuat Kaligis dan 17 tahanan Rutan Guntur: pertama, memberikan bantuan hukum dan atau konsultasi hukum secara lisan dan atau tertulis secara cuma-cuma atau gratis bagi para pendiri.

Kedua, memberikan bantuan hukum sebagai pengabdian kepada masyarakat yang diperlakukan secara tidak adil, dengan tidak mengutamakan keuntungan. Ketiga, mengutamakan upaya pelurusan, perbaikan dan penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia.

Keempat, memberikan kuasa kepada Prof. Dr. OC Kaligis, SH, MH untuk melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka perwujudan dan operasionalisasi LBH Guntur dan organisasi sebagai tersebut diatas, termasuk pengurusan badan hukum di notaris.

Surat pernyataan ini mereka buat tanpa tekanan siapapun, ditandatangani dalam rangkap dua, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. Di akhir surat ada tanda tangan Kaligis diatas materai Rp 6000 sebagai penerima kuasa.

Berita Rekomendasi

Sementara 17 tahanan yang memberikan kuasa di antaranya Suryadharma Ali, Waryono Karno, Djamaludin Malik, Adriansyah, Mulya Hasjmy, Rizal Abdullah, Rusli Sibua dan Budi Antoni Aldjufrie.

Selain itu, pendiri LBH lainnya adalah Ilham Arief Siradjuddin, Made Meregawa, Heru Sulaksono, Antonius Bambang Djatmiko, Abdur Rouf, Dadang Priyatna, Sugiarto, Kasmin dan Jannes Johan Karubaba.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas