Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eksekusi Mati Gelombang Tiga Belum Dilakukan

Sepanjang 2015 ini, Kejagung hanya melakukan dua kali eksekusi.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Eksekusi Mati Gelombang Tiga Belum Dilakukan
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Sepanjang 2015 ini, Kejagung hanya melakukan dua kali eksekusi. Namun hingga penghujung akhir tahun 2015, Kejagung tampaknya belum memikirkan untuk melaksanakan proses eksekusi mati gelombang tiga.

Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo, dimana yang menjadi agenda prioritas ialah mengawal peningkatan ekonomi.‎ Meski begitu, Kejagung membantah kalau masalah narkoba tidak menjadi prioritas.

"‎Di Indonesia ini kan banyak prioritas bukan hanya hukuman mati, masalah ekonomi juga. Yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak kan ekonomi. Jadi dalam waktu dekat ini Jaksa Agung mendorong peningkatan ekonomi dulu," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Amir Yanto, Senin (26/10/2015) di Kejagung.

Meski soal ekonomi lebih penting, menurut Amir tak lantas pidana narkoba tidak menjadi prioritas. Buktinya jajaran kejaksaan di daerah tak segan-segan menuntut mati para terdakwa kasus narkoba.

Amir mencontohkan di Medan, pada Mei 2015 lalu Jaksa Penuntut Umum menuntut tiga kurir sabu seberat 25 Kg dan 30 ribu butir pil ekstasi dengan hukuman mati.

Lalu pada Juni ‎ 2015 di Medan, WN Lithuania, Mindaugas Verikas juga dituntut mati oleh JPU karena membawa 3,2Kg narkoba di Bandara Kualanamu Internasional Airport di Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Itu menunjukkan kalau hukuman mati tetapi jadi prioritas," katanya. ‎

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas