Kasus Deposito Elnusa, Pakar: PK Tidak Bisa Menunda Putusan MA
PK tidak bisa menunda pelaksanaan putusan kasasi MA yang sudah in kracht. Bank Mega harus segera mengembalikan dana PT Elnusa
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Perbankan, Yunus Husein mengatakan, peninjauan kembali (PK) yang sedang dilakukan Bank Mega dalam kasus pembobolan deposito PT Elnusa sebesar Rp 111 miliar tidak bisa menghalangi putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA), yang memenangkan PT Elnusa.
"PK tidak bisa menunda pelaksanaan putusan kasasi MA yang sudah in kracht. Bank Mega harus segera mengembalikan dana PT Elnusa. Dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan juga harus menginstruksikan Bank Mega membayar deposito tersebut," kata Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Senin (26/10/2015).
Mantan Ketua PPATK itu juga heran, bagaimana mungkin kasus yang telah diputus MA sejak 12 Februari tahun 2014, namun belum bisa dieksekusi oleh PN Jakarta Selatan.
"Seharusnya memang sudah bisa dieksekusi (aset Bank Mega). Tapi dalam kasus ini ada apa saya tidak mengerti. Padahal, banyak kasus serupa, tapi tidak berbelit-belit seperti ini," tuturnya.
Hal serupa juga dilontarkan kuasa hukum Elnusa, Dodi S Abdulkadir. Ia tak habis pikir kenapa PN Jakarta Selatan tidak memerintahkan Bank Mega sebagai pihak yang kalah untuk mematuhi dan melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung.
"Pihak kami telah melayangkan surat ke PN Jakarta Selatan per tanggal 13 April 2015. Isinya permohonan eksekusi kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1111/K/Pdt/2013 dalam perkara antara PT Bank Mega Tbk melawan PT Elnusa Tbk," ujar Dodi.
Dalam amar putusan MA tersebut Bank Mega diperintahkan mengembalikan dana deposito Elnusa sebesar Rp 111 miliar ditambah bunga 6 persn per tahun. Pokok perkaranya adalah raibnya dana deposito Elnusa di Bank Mega cabang Cikarang, Bekasi.
Gugatan perdata di PN Jakarta Selatan dilayangkan Elnusa sejak tahun 2011. Elnusa memenangkan gugatan perdata tersebut, baik di tingkat PN, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung yang mengeluarkan putusan kasasi pada tanggal 12 Februari 2014.
Terkait polemik hukum ini, sejumlah anggota Komisi XI DPR RI, mengkhawatirkan kasus ini menjadi preseden buruk bagi perlindungan nasabah bank.
Anggota Komisi XI dari Fraksi Golkar Mukhamad Misbakhun juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar mendesak Bank Mega mematuhi putusan kasasi Mahkamah Agung.