Kuasa Hukum Nilai Tidak Sah Penetapan Tersangka Rio Capella oleh KPK
Maqdir Ismail menilai status tersangka yang diberikan KPK kepada kliennya Rio Capella tidak sah.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maqdir Ismail menilai status tersangka yang diberikan KPK kepada kliennya Rio Capella tidak sah.
Anggapan tersebut didasarkan surat perintah penyidikan (SP3) yang diterbitkan KPK tidak sah lantaran tiga pimpinan KPK tidak sah.
Menurut Ismail, tiga pimpinan sementara yakni Taufiequrachman Ruki, Johan Budi, dan Indriyanto Senoadji diangkat berdasarkan Perppu Presiden dan bukan atas persetujuan DPR RI seperti tercantum dalam pasal 33 UU KPK.
"Ketentuan dari Undang-Undang KPK, pimpinan atau pimpinan pengganti, atau calon pimpinan harus diangkat dengan persetujuan DPR. Akan tetapi terhadap ketiga pimpinan beliau bertiga itu, hanya diangkat berdasar putusan presiden," kata Ismail di KPK, Jakarta, Senin (26/10/2015).
Menurut dia, hal yang dikeculikan dalam Perppu KPK adalah mengenai batas umur yang ketentuannya dihilangkan, Ketentuan yang sebelumnya mensyaratkan batas umur maksimal adalah 65 tahun, dihapus oleh Preside.
Ismail pun mengatakan ketidakabsahan tiga pimpinan KPK itu menjadi poin gugatannya dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Banyak tersangka, begitu banyak perkara yang menjadi tidak sah sejak mereka bertiga jadi pimpinan KPK," kata dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka terkait penyelidikan kasus korupsi bantuan sosial, bantuan daerah bawahan, bantuan operasi sekolah dan tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.
Tiga tersangka tersebut antara lain Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti dan Anggota DPR RI sekaligus Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella. Kepada Gatot dan Evy, keduanya disangka Pasal 5 ayat 1 huruf (a), huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Sementara untuk Capella, bekas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu disangka Pasal 12 huruf (a), huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.