Titip Petugas Haji, Pimpinan Komisi VIII DPR Desak Dirjen Haji dan Umrah Kemenag
Anggito pun langsung membenarkan, dan mengatakan bahwa desakan tersebut langsung dilaporkan kepada Menteri Agama
Penulis: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bekas Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama, Anggito Abimanyu menjadi saksi dalam sidang mantan Menteri Agama Suryadharma Ali di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/10/2015).
Dalam persidangan Anggito mengaku didesak pimpinan Komisi VIII DPR periode 2009-2014 untuk memasukan nama titipan mereka menjadi petugas haji pada tahun 2013.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Kristanti Yuni Purnawanti mengkonfirmasi ualng Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Anggito saat diperiksa oleh penyidik KPK.
"Saya dipanggil pimpinan Komisi VIII Ida Zuariyah, Jazuli Juwaini, mereka minta saya untuk slot PPIH, permintaan berulang-berulang dan terus meminta?," kata jaksa Kristanti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2015).
Anggito pun langsung membenarkan, dan mengatakan bahwa desakan tersebut langsung dilaporkan kepada Menteri Agama Suryadharma Ali ketika itu.
"Akhirnya saya sampaikan ke Suryadharma Ali dan dia menyetujuinya," katanya.
Anggito mengatakan, tidak hanya DPR yang mengusulkan sejumlah nama untuk menjadi petugas haji. Namun, lanjutnya ada sejumlah instansi terkait yang juga turut mengusulkan nama-nama yang kemudian diteruskan ke Direktur Pembinaan Haji Kemenag, Ahmad Kartono untuk diseleksi.
"Sebetulnya kita gak cuma dari DPR, tapi dari instansi lain yang berkaitan juga mengusulkan. Proses kita sampaikan ke Direktur Pembinaan Haji untuk seleksi. Kemudian dilaporkan nama-nama yang penuhi kriteria," katanya.
Diketahui, SDA didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dengan kader PPP Mukhlisin, mantan Wakil Ketua Umum PPP Hasrul Anwar, staf khusus SDA Ermalena dan pengawal istri SDA, Mulayanah, terkait penyelenggaran ibadah haji dan penggunaan dana operasional menteri.
Dari korupsi itu ia didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp27 miliar.
SDA diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.