Jaksa Sebut Mobil Listrik Hanya Dipamerkan Selama APEC 2013
Anggota tim jaksa, menyebutkan dari 16 unit mobil listrik yang dipesan Kementerian BUMN, hanya empat unit yang dibawa ke Bali.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mobil listrik buatan Dasep Ahmadi semula akan dipakai sebagai alat transportasi peserta Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) APEC di Bali pada 2013.
Namun ternyata hanya dipamerkan selama pertemuan antara kepala negara Asia Pasifik tersebut.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Dasep Ahmadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang itu beragendakan pembacaan jawaban dari Kejaksaan Agung sebagai termohon atas permohonon praperadilan Dasep.
Rhein SIngal, anggota tim jaksa, menyebutkan dari 16 unit mobil listrik yang dipesan Kementerian BUMN, hanya empat unit yang dibawa ke Bali.
"Dari 16 unit yang dibuat oleh PT Sarimas Ahmadi Pratama, hanya empat unit yang dibawa ke acara APEC di Bali. Mobil listrik tersebut tidak digunakan untuk mengangkut peserta. Namun hanya diparkir di gedung pertemuan utama," kata Rhein Singal saat membacakan jawaban permohonan praperadilan di Ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2015).
Menurut Rhein, 16 unit mobil listrik yang akhirnya tidak digunakan sebagai sarana transportasi peseerta APEC, dihibahkan oleh BUMN sponsor pengadaan, PT Pertamina,PT BRI,dan PT PGN kepada beberapa universitas negeri.
"PT Pertamina menghibahkan ke enam perguruan tinggi negeri. Mobil listrik 10 unit lainnya belum diserahterimakan ke PT PGN dan PT BRI,"kata Rhein.
Sebelumnya, pada Selasa (28/7/2015) silam, Dasep telah ditahan oleh Tim Satuan Tugas Khusus Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Satgasus Jampidsus) setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan. Rekanan Kementerian BUMN itu telah menerima 92 persen dari 32 miliar dana yang dialokasikan. Namun, menurut Kejaksaan, proyek tersebut gagal dan membuat kerugian negara.
Kejaksaan menduga terdapat penyelewengan dana pengadaan dalam proyek pengadaan mobil listrik pada tahun 2013 oleh Kementerian BUMN senilai Rp 32 miliar yang digunakan untuk penyelenggaraan APEC di Bali.
Selain menjadi tersangka pada kasus pengadaan mobil listrik, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Dasep pada proyek bus listrik pada Kementerian Riset dan Teknologi.
Menanggapi penetapan status tersangkanya dan penahanannya, Dasep mengajukan permohonan praperadilan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.