Razia Diskotek, Pemilik Terlibat Narkotika Bakal Dijerat Hukuman
Apabila ditemukan ada barang haram itu, maka pemilik diskotek dan tempat hiburan malam akan dijerat hukuman
Penulis: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagai upaya mencegah peredaran narkotika, BNN, melakukan razia ke sejumlah diskotek di DKI Jakarta.
Apabila ditemukan ada barang haram itu, maka pemilik diskotek dan tempat hiburan malam akan dijerat hukuman.
Penegasan ini disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso di kantor BNN, Selasa (27/10). Upaya penegakan hukum itu dilakukan untuk menyelamatkan generasi muda Indonesia dari bahaya narkotika.
"Kami melakukan langkah tegas dan operasi menyeluruh. Setelah dilakukan imbauan dan pencegahan baru dilakukan tindakan operasi menyeluruh," kata Buwas, sapaan akrab Budi Waseso.
Untuk memberikan efek jera, maka sanksi pidana dapat diterapkan. Dia menjelaskan, apabila di diskotek ditemukan narkotika, maka pemilik dapat dijerat pasal 55 dan pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Turut Serta.
Sementara itu, berdasarkan pemeriksaan apabila pemilik diskotek terbukti terlibat jaringan narkotika ataupun menjadi mafia, maka dapat dikenakan ketentuan di Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nomor 8 Tahun 2010.
"Kami mengenakan TPPU. Berarti seluruh aset disita untuk negara," kata dia.
Selama pelaksanaan operasi di sejumlah diskotek tersebut, dia mengaku, akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Seluruh kegiatan akan dilaporkan secara berkala.
Dia meminta kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) agar menutup diskotek itu apabila ditemukan melakukan pelanggaran.
Sebab, penutupan diskotek atau suatu tempat sudah menjadi wewenang orang nomor satu di ibukota.
Dia menambahkan tim satuan penugasan khusus akan disebar ke sejumlah tempat.
Sehingga, mau disembunyikan dimana saja barang haram itu, maka oleh pasukan khusus akan ketemu barang itu.