Buruh Putuskan Bertahan di Istana Merdeka Sampai PP Pengupahan Dicabut
Buruh memutuskan bertahan di seberang Istana Merdeka
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buruh memutuskan bertahan di seberang Istana Merdeka meskipun batas waktu aksi unjuk rasa yang diberikan aparat kepolisian telah berakhir.
Wakapolda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Nandang Jumantara memberikan batas waktu untuk aksi unjuk rasa sampai Jumat (30/10) pukul 19.00 WIB.
Aparat kepolisian telah mencoba membubarkan buruh. Mobil water canon telah beberapa kali mengeluarkan air dari beberapa sudut, tetapi buruh masih tetap bertahan.
Mereka bertekad bertahan di tempat itu sampai pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Buruh bersatu tak bisa dikalahkan. Buruh bersatu tak bisa dikalahkan," kata mereka serentak.
Orator dari atas mobil pick up meminta kepada kawan-kawan buruh agar bertahan sampai PP tentang Pengupahan dicabut.
Berdasarkan pemantauan sekitar 2000 buruh masih berada di tempat itu. Sementara itu, aparat kepolisian masih melakukan pengamanan di tempat itu.
"Mobil water canon harusnya digunakan untuk memadamkan api. Tapi hari ini digunakan untuk menghalau buruh," kata orator.