Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tarik-Ulur RAPBN 2016, UP2DP Berpotensi Langgar Konstitusi

Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan yang telah ditolak pengusulannya Juli lalu tiba-tiba muncul lagi dan masuk dalam usulan DAK.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tarik-Ulur RAPBN 2016, UP2DP Berpotensi Langgar Konstitusi
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Wakil Ketua Fraksi NasDem Johny G Plate 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) yang telah ditolak pengusulannya Juli lalu tiba-tiba muncul lagi dan masuk dalam usulan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Hal ini menjadi seperti metamorfosis anggaran yang dipaksakan.

Perubahan ini menjadi salah satu penghambat dalam proses pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016.

Pasalnya, pembahasan DAK yang rinci bertambah kompleks, karena pos yang selayaknya hanya diusulkan oleh pemerintah daerah itu diintervensi oleh DPR. Implikasinya, RAPBN 2016 yang seharusnya diketok palu di Rapat Paripurna 22 Oktober terpaksa diundur 30 Oktober mendatang.

Anggota Komisi XI Johnny G Plate mengatakan, DAK yang diusulkan oleh DPR sebagai metamorfosis UP2DP menjadi salah satu penyebab alotnya pembahasan di Badan Anggaran (Banggar). Ia menilai, DAK sisipan itu berbahaya dan berpotensi menabrak konstitusi.

"Jika dipaksakan bahwa pemerintah harus menerima itu, berarti pemerintah nanti melanggar Undang-Undang Keuangan Negara, melanggar UU Perencanaan Pembangunan, dan menyerahkan sebagian kewenangan pemerintah kepada DPR. Saya kira ini secara jelas ditolak oleh Dirjen dan Menteri Keuangan. Dirjen Keseimbangan Keuangan Daerah sudah menolak itu. Ini menjadi titik krusial," jelas Johnny di Gedung Nusantara II, Kompleks MPR/DPR, Rabu (28/10/2015).

Anggota Fraksi NasDem ini mengutarakan, kewenangan DPR tak memperkenankan untuk terlibat jauh dalam teknis pengusulan anggaran. Terlebih, selama ini formulasi postur DAK adalah kewenangan pemerintah daerah yang diteruskan ke Kemendagri dan Kementerian Keuangan serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, bukan ke DPR.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, dalam pasal 52 Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, diatur bahwa DAK merupakan program prioritas pemerintah yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

RKP dirumuskan bersama oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan dan Bappenas berdasarkan program prioritas Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) yang melibatkan langsung Pemerintah Daerah. Aturan itu, menurut Johnny, menjadi landasan tegas yang tak memperkenankan DPR terlibat dalam perumusan DAK.

Selain itu, dalam amatan Plate, lambatnya pembahasan anggaran di DPR juga menyangkut proses perumusan yang memerlukan bahasan lebih rinci terkait asumsi pertumbuhan ekonomi dan pelemahan rupiah terhadap dolar Amerika. Sebab, hal itu bisa berdampak menyeluruh terhadap postur APBN baik dari sisi penerimaan mau pun pengeluaran.

"Dari sisi postur APBN, memang ada perbedaan dan perubahan antara asumsi makro yang ditetapkan dalam nota keuangan pemerintah dengan asumsi makro yang disepakati bersama DPR. Ada penurunan proyeksi pertumbuhan ekonomi dari 5,5 persen ke 5,3 persen, penurunan nilai ICP kita, pelemahan rupiah dari Rp 13.400 ke Rp 13.900. Ini berdampak pada keseluruhan postur APBN yaitu dari sisi penerimaan dan pengeluaran," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas