KPK Tak Ambil Alih Kasus Bansos Sumut di Kejaksaan
KPK cukup menyupervisi kasus bansos Pemprov Sumut yang ditangani Kejaksaan Agung .
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tak akan mengambil alih kasus dugaan korupsi dana bansos Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung, tapi cukup menyupervisi.
Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, menyatakan pihaknya tidak melihat Kejaksaan Agung terkendala menangani kasus tersebut. "Karenanya tidak ada ambil alih oleh KPK," kata dia, Selasa (3/11/2015).
Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, mengatakan ada upaya pengamanan kasusnya di Kejaksaan Agung dan ada oknum internal diduga terlibat. Namun Seno enggan berspekulasi soal itu.
"Kami belum melihat keterkaitan Kejaksaan untuk kasus PRC (Patrice Rio Capella) ini," imbuh dia.
Penyidik KPK sudah menetapkan Rio Capella sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Bantuan Sosial Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung.
Rio diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta sebagai anggota DPR Fraksi Partai Nasdem dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.
Uang tersebut diberikan kepada Rio, melalui rekannya bernama Fransisca Insani Rahesti alias Sisca. Rio disangka sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Gatot dan Evy diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a, huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.