Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Afrian Bonjol Perintahkan Sekretaris OC Kaligis Buang HP

Saat Gary tertangkap, malamnya saya telepon Indah, saya khawatir dia terseret.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Afrian Bonjol Perintahkan Sekretaris OC Kaligis Buang HP
ERI KOMAR SINAGA
Afrian Bondjol 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara senior di kantor OC Kalgis, Afrian Bondjol menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam persidangan, Afrian mengaku pernah memerintahkan rekan di kantor hukum milik pengacara senior OC Kaligis, Yurinda Tri Achyuni alias lndah untuk membuang handphone (HP) setelah M. Yagari Bhastara alias Gary tertangkap tangan KPK.

Menurutnya, perintah agar Indah membuang telepon genggamnya lantaran dirinya merasa khawatir, rekannya itu akan disadap oleh lembaga antirasuah pasca operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Hakim dan Panitera PTUN Medan serta Gary.

"Saat Gary tertangkap, malamnya saya telepon Indah, saya khawatir dia terseret. Indah kamu pake telepon biasa, kamu buang saja, karena saya khawatir," kata Afrian saat menjadi saksi untuk terdakwa OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2015).

Dirinya menuturkan, perintah itu dia sampaikan saat dirinya baru keluar dari Gedung KPK setelah menunggu Gary yang baru saja diamankan oleh pihak lembaga antikorupsi dari Medan.

Saat itu, lanjutnya, posisi Indah sudah berada di Bali setelah sebelumnya ikut bersama OC Kaligis dan Gary ke Medan.

"Saya dapat info dari Indah, iya dia buang (handphone-nya)," kata Afrian.

Berita Rekomendasi

Pada perkara dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan ini, lndah merupakan orang yang bersama dengan OC Kaligis dan Gary untuk beberapa kali menemui Hakim dan Panitera di PTUN Medan.

Dia bahkan disebut merupakan orang yang menyimpan amplop di dalam buku. Amplop itu berisi uang yang diberikan kepada Hakim dan Panitera untuk mempengaruhi putusan terkait pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas