Agung Laksono Ingatkan Kubu Ical Jika SK Menkumham Dicabut
Dampak tersebut, yakni akan terjadi kekosongan pengurus dan kepemimpinan PG
Penulis: Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar (PG) versi Munas Ancol, Agung Laksono mengingatkan PG versi Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie (Ical) dampak buruk jika Surat Keputusan (SK) Menkumham yang mengesahkan kepengurusan PG hasil Munas Ancol dicabut.
Dampak tersebut, yakni akan terjadi kekosongan pengurus dan kepemimpinan PG.
"Itu terserah pemerintah, saya nggak mau mengajari Menkumham. Itu wilayah pemerintah. Saya hanya ingatkan, jangan sampai terjadi kekosongan kepemimpinan," kata Agung di kantor DPP PG, Slipi, Jakarta, Selasa (3/11/2015).
Hal itu disampaikan Agung menyusul rencana PG kubu Ical melayangkan surat ke Menkumham perihal kewajiban melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan pencabutan SK tentang pengesahan pengurus DPP PG versi Munas Ancol.
Menurut Agung, kekosongan kepemimpinan PG akan terjadi karena amar putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 20 Oktober tentang gugatan tata usaha hanya memerintah Menkumham untuk mencabut SK tentang kepengurusan PG hasil Munas Ancol.
Dalam putusan MA itu tidak memerintahkan Menkumham untuk menerbitkan SK baru maupun SK yang mengesahkan DPP PG hasil Munas Bali.
"Jadi, ini masalah yang kami percayakan ke pemeintah. Di sana banyak ahlinya. Saya kira Menkumham sudah menguasai bidangnya," kata Agung menanggapi langkah kubu Ical menyurati Menkumham.
Sekjen PG kubu Agung Laksono, Zainudin Amali menyampaikan hal yang sama.
Lebih dari itu, pencabutan SK Menkumham itu bisa berdampak secara psikis pada upaya sinergi di daerah dan pemenangan PG dalam Pilkada Serentak 2015.
"Yah itu silakan saja kirim surat, itu kan urusan Menkumham. Tapi kalau SK kami dicabut, siapa yang urus partai ini. Oleh karena itu, yang diharapkan kedua pihak duduk bersama. Jangan sampai ada kekosongan pengurus," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.