Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Nilai Surat Edaran Kapolri Lindungi Warga Negara

"Keberadaan SE Kapolri tersebut adalah bagian dari skema tersebut," kata Muradi.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengamat Nilai Surat Edaran Kapolri Lindungi Warga Negara
Tribunnews.com/Nurmulia Rekso
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat Edaran (SE) Kapolri tentang Ujaran Kebencian memandu personil polri untuk lebih mampu menjaga kebhinekaan dan toleransi.

Ketua Pusat Studi Politik & Keamanan Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung Muradi menilai SE Kapolri tentang ujaran kebencian harus dilihat sebagai komitmen negara dalam hal ini polri dalam menjaga kebhinekaan dan toleransi.

Apalagi, kata Muradi, praktik demokrasi yang dipahami oleh sebagian orang dengan seenaknya telah membangun pola interaksi yang tidak sehat dan jauh dari sikap saling menghormati dan menghargai.

Dan hal ini menjadi ancaman yang serius bagi tata kelola negara dalam menjaga pola hubungan yang harmonis antar warganya.

Situasi ini mengharapkan kehadiran negara untuk memastikan bahwa kebhinekaan dan sikap toleransi dapat terbangun dan terjaga dengan baik.

"Karena itu terbitnya SE Kapolri tersebut adalah bagian dari upaya negara agar perlindungan warga atas sikap diskriminatif dan menghilangkan semangat persatuan dan kesatuan dalam lingkup ke-Indonesia-an," jelas Muradi kepada Tribunnews.com, Rabu (4/11/2015).

Selain itu, SE Kapolri juga adalah bagian dari praktik untuk memandu anggota polri agar lbh sigap dan jeli dalam melihat ujaran kebencian yang memecah belah persatuan.

Berita Rekomendasi

Apalagi secara legal, imbuhnya, sesungguhnya telah ada dalam KUHP namun pada praktiknya memang anggota kepolisian, khususnya penyidik memerlukan panduan praktis. Tak lain untuk dapat memproses setiap kasus yang berkaitan dengan ujaran kebencian tersebut.

"Sehingga anggota kepolisian atas nama negara dapat lebih sigap dalam memproses setiap bentuk yang menebar kebencian atas nama SARA," ujarnya.

Lebih lanjut dia katakan, harus diakui bahwa selama ini setiap pengaduan yang berkaitan dengan ujaran kebencian tidak secara efektif direspon dengan baik oleh polri.

Bukan karena kualitas SDM personil, tapi lebih karena implementasi atas sejumlah pasal yang ada di dalam KUHP membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

"Keberadaan SE Kapolri tersebut adalah bagian dari skema tersebut," cetusnya.

"Point penting dari SE Kapolri tersebut adalah bagaimana negara hadir dan mampu menjaga warganya dari ancaman dan ekses atas sejumlah praktik dari ujaran kebencian tersebut," tambahnya.

Namun demikian, perlu juga digarisbawahi bahwa perlu penegasan-penegasan atas kemungkinan hal tersebut dimanfaatkan oleh oknum polisi maupun elit politik utk kepentingan yang sempit.

Dengan demikian negara, dalam hal ini melekat di Polri untuk memastikan agar SE tersebut tetap berada dalam semangat untuk memastikan agar negara hadir untuk menjaga kebhinekaan dan toleransi khas keindonesiaan.

"Salah satunya memastikan tindakan-tindakan yang bersifat tegas bagi oknum polri yang bermain-main dengan SE Kapolri tersebut," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas