Kejagung Kembali Berencana Periksa Mantan Dirut Indosat
Kejaksaan Agung berencana memeriksa mantan Komisaris Utama PT Telkom dan mantan Dirut PT Indosat 2007-2009, Johnny Swandy Sjam sebagai tersangka
Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana memeriksa mantan Komisaris Utama PT Telkom dan mantan Dirut PT Indosat 2007-2009, Johnny Swandy Sjam sebagai tersangka dugaan korupsi Penyelenggaraan Jaringan Frekuensi 2,1 Ghz/3G.
"Kita sudah agendakan pemanggilan tersangka secepatnya, tapi saya belum dapat pastikan waktunya," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Maruli Hutagalung, di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Kamis (5/11).
Direktur Penyidikan Jampidsus menyebutkan pemanggilan mantan Dirut PT Telkom akan terjadi setelah penyidik menerima audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Langkah ini, disebut Maruli, sebagai tanggapan Mahkamah Agung menolak upaya peninjauan kembali (PK) dari mantan Presdir PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto yang saat ini dipenjara akibat perkara yang sama sejak Juli 2013.
Sedangkan Johnny Sandy Sjam telah menjadi tersangka sejak 2012 pada kasus yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,8 triliyun. Namun, Kejaksaan belum melakukan penahanan.Tidak hanya Johnny, mantan Dirut PT Indosat 2009-2012, Hari Sasongko juga tidak ditahan oleh Korps Adhyaksa.
Kasus ini bermula setelah Kejaksaan menduga ada tindak pidana korupsi pada Penyelenggaraan Jaringan Frekuensi 2,1 Ghz/3G PT IM2 tahun 2006 tidak melalui seleksi lelang pita jaringan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.