Ketua Komisi I Anggap Tepat Peradilan Militer Kasus Penembakan Japra Digelar Terbuka
Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq peradilan militer kasus penembakan yang dilakukan Serda YH digelar terbuka
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq menilai tepat peradilan militer kasus penembakan yang dilakukan Serda YH digelar terbuka.
"Sudah tepat imbauan itu karena kalau kalau dilihat dari perangkat peraturan yang ada, sebenarnya hukum peradilan militer bisa berikan sanksi yang berat terhadap pelaku pelanggaran hukum di jajaran TNI," kata Mahfudz ketika dikonfirmasi, Kamis (5/11/2015).
Ia mengatakan rasa keadilan masyarakat akan terpenuhi bila peradilan militer dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Politikus PKS itu yakin TNI akan mendapat dukungan masyarakat bila persidangan militer dilakukan secara terbuka.
"Ada hal-hal yang teknis yang sifatnya peradilan militer ini lebih terbuka. Karena ini peradilan umum bisa mengakses tapi kalau di pengadilan militer kan internal dan akses masyarakat terbatas," ujarnya.
"Jika pihak TNI dan pengadilan militer lakukan terbuka dan dikomunikasikan ke publik maka akan menguntungkan TNI," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Marsin Sarmani alias Japra (40) tewas ditembak seorang oknum TNI berpangkat Serda berinisial YH di Jalan Mayor Oking depan SPBU Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (3/11/2015) petang sekitar pukul 16.30 WIB.Korban tewas dengan luka tembakan dibagian pelipis.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Auliya Djabar mengatakan, aksi penembakan yang dilakukan pelaku dilatarbelakangi senggolan antara motor korban dengan mobil Honda CRV yang dikemudikan pelaku.
"Pemicunya karena senggolan, pelaku tidak terima kemudian mengejar korban dan terjadilah penembakan," ujar AKP Auliya Djabar kepada TribunnewsBogor.com