Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Surat Permohonan Eksekusi Yayasan Supersemar Sampai ke PN Jakarta Selatan

Surat permohonan eksekusi perkara penyelewengan dana Yayasan Supersemar dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah sampai ke PN Jaksel

Penulis: Valdy Arief
Editor: Gusti Sawabi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Surat permohonan eksekusi perkara penyelewengan dana Yayasan Supersemar dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah sampai ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah menerima surat permohonan tersebut, panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menanggapi dengan menyusun resume perkara.

"Suratnya baru turun dua hari lalu. Selanjutnya Ketua Pengadilan memerintahkan Panitera untuk membuat resume perkaranya," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Made Sutrisna melalui pesan singkat, Kamis (5/11/2015).

Panitera PN Jakarta Selatan melakukan penyusunan resume perkara sebelum melakukan pemanggilan Kejaksaan Agung dan perwakilan Yayasan Supersemar untuk menghadiri sidang aanmaning (sidang teguran). Pada resume itu dimuat rangkuman jalanannya perkara tersebut.

"Juga untuk peringatan agar melaksanakan putusan secara sukarela," kata Made.

Permohonan eksekusi putusan Mahkamah Agung terkait perkara penyelewengan dana Yayasan Supersemar, diserahkan Kejaksaan setelah menerima Surat Kuasa Khusus dari presiden.

Berita Rekomendasi

Menurut Jaksa Agung, pada kesempatan yang berbeda, pihaknya sebagai pengacara negara hanya dapat menindak lanjuti putusan MA terkait penyelewengan uang negara oleh yayasan tersebut.

Perkara Yayasan Supersemar bermula ketika pemerintah pada tahun 2007, menggugat Soeharto dan yayasan tersebut terkait dugaan penyelewengan dana beasiswa yang disalurkan.

Kejaksaan Agung pada gugatannya menyebutkan dana beasiswa yayasan itu yang seharusnya disalurkan ke penerima beasiswa tapi pada praktiknya disalurkan ke beberapa perusahaan seperti Bank Duta, Sempati Air, dan PT Kiani Lestari.

Pada Selasa (11/8/2015) Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung dalam perkara ini dan mengharuskan ahli waris Soeharto 315 juta dollar Amerika Serikat dan Rp 139,2 miliar atau total Rp 4,3 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas