Elemen Mahasiswa Tolak Surat Edaran Kapolri Tentang Hate Speech
Aktivis pergerakan dan mahasiswa yang selama ini sering kali mengkritisi kebijakan pemerintah
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat Edaran (SE) Kapolri No. SE/6/X/2015 tentang ancaman pidana ujaran kebencian (hate speech), dinilai akan membungkam kebebasan berbicara dan berpendapat.
Terbitnya SE tersebut berpotensi menjerat pidana, para aktivis pergerakan dan mahasiswa yang selama ini sering kali mengkritisi kebijakan pemerintah yang dinilai tidak pro terhadap rakyat.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM), Beni Pramula mengatakan, pemberlakuan SE itu membuat aparat kepolisian dapat melakukan tindakan represif.
"Mereka terkesan mengada-ada menjerat orang, kelompok atau korporasi yang dianggap melontarkan ujaran kebencian seperti yang terjadi ketika aksi kami dan buruh," tutur Beni Pramula, Jumat (6/11).
Dia memahami menyampaikan pendapat dan kritik ada aturan hukum yang tidak boleh dilanggar. Namun, diedarkannya SE itu mengekang demokrasi dan kebebasan berpendapat dimuka umum.
"Semua aktivis gerakan dan media yang dinilai menjadi sarana ujaran kebencian akan dibidik aparat. Jika surat edaran tak dicabut, bangsa ini kembali mundur seperti di era orde baru," kata dia.
Soal hate speech menjadi sorotan ketika muncul Surat Edaran No. SE/6/X/2015 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tertanggal 8 Oktober 2015 yang dikirim ke kepolisian wilayah.
Ujaran kebencian yang dimaksud meliputi penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, berita bohong dan lainnya.
Ujaran kebencian ini bisa pada saat kegiatan demonstrasi, kampanye, melalui spanduk atau banner, media sosial, penyampaian pendapat di muka umum, ceramah keagamaan, media cetak maupun elektronik, dan pamflet.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.