Penggiat Antikorupsi Nilai Revolusi Mental di Sektor Hukum Tak Berjalan
Peneliti Hukum dan Kebijakan dari Transparency International Indonesia (TII) Reza Syahwawi menilai revolusi mental di sektor hukum tidak berjalan
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
"Misalnya kalau revolusi mental diterapkan ke kepolisian, harusnya sudah tidak ada lagi polisi yang menilang lalu minta duit. Revolusi mental diterapkan di lembaga lain, harusnya tidak ada lagi pungli," ujar Refly.
Dalam beberapa aspek, ia menilai, revolusi mental mengalami kemunduran.
Misalnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, yang dianggapnya melakukan terobosan dengan menerapkan pembayaran online untuk payment gateway, justru dijerat kepolisian.
"Jaman sekarang mereka yang membangun terobosan justru sekarang dikriminalisasi," kata Refly.
Menurut Refly, belum optimalnya revolusi mental ini sangat disayangkan, karena satu-satunya program Jokowi-JK yang unik dibandingkan pemerintahan-pemerintahan sebelumnya.
Dia pun mendorong adanya reshuffle kabinet terhadap menteri-menteri yang berkinerja buruk, untuk membuat revolusi mental ini tidak hanya sekedar slogan.