Gugatan Praperadilan Pelindo II Dipending, Tunggu Hasil Wasidik
Rencana dari kuasa hukum RJ Lino dan Pelindo II untuk mengajukan gugatan praperadilan atas Bareskrim akan dipending sementara.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana dari kuasa hukum RJ Lino dan Pelindo II untuk mengajukan gugatan praperadilan atas Bareskrim akan dipending sementara.
Gugatan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 10 Mobile crane
Padahal sejauh ini berbagai berkas berisi beberapa materi yang akan di praperadilakan sudah siap untuk didaftarkan ke pengadilan. Lalu apa alasan praperadilan diundur?
Menjawab hal itu, Frederich Yunadi kuasa hukum RJ Lino selaku Direktur Utama Pelindo II mengatakan pendaftaran praperadilan diundur hingga menunggu hasil gelar perkara khusus dari Biro Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Bareskrim Polri atas adanya dugaan ketidakprofesionalan para penyidik di Bareskrim Polri yang menanganani kasus tersebut.
Dimana gelar perkara ini akan dilakukan pada 12 November 2015. Selain itu, Frederich juga berharap kasus tersebut terus diawasi dan diatensi oleh para pimpinan Polri.
"Praperadilan tunggu hasil 12 November 2015 dulu, bukannya saya tidak berani. Karena saya memilih proses pengadilan itu terakhir. Kalau memang ditemukan penanganan yang memuaskan semua pihak, kan tidak perlu langkah hukum, kenapa semua harus berantem," tuturnya, Minggu (8/11/2015)
Frederich menuturkan beberapa komplain yang diajukan pihaknya yaitu soal penggeledahan yang tidak disaksikan oleh kepala lingkungan dan tidak adanya izin penyitaan dari pengadilan setempat.
Lalu soal surat panggilan terhadap RJ Lino sebagai saksi yang dikirim tidak sesuai KUHAP pasal 112 , minimal tiga hari kerja. Dan mengenai saksi dari karyawan Pelindo yang saat pemeriksaan tidak boleh didampingi pengacara.
"Saya masih menaruh kepercayaan pada Wasidik yang mengerti hukum. Kita lihat saja nanti hasil dari Wasidik," tambahnya.
Lebih lanjut, Kuasa Hukum Pelindo II, Rudi Kabunang menjelaskan ada tiga materi yang akan dipraperadilkan, diantaranya ialah soal penetapan tersangka Direktur Teknik Pelindo II, Ferialdy Nurlan (FN)
"Tindakan Mabes Polri menetapkan tersangka ke FN sangat tidak mendasar. Belum pernah diperiksa sudah tersangka. Laporan masuk tanggal 27 Agustus 2015, dan 28 Agustus 2015 FN sudah tersangka serta belum pernah diperiksa," tegasnya.
Selain itu pada 28 Oktober 2015, penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Pelindo II di Tanjung Priok, menurut Rudi penggeledahan ini tidak ada dasar hukum karena tidak ada penetapan dari pengadilan jakarta utara.
Terakhir soal adanya lima saksi dari PT Pelindo II yang diminta menandatangani berita acara penyitaan pada 8 Oktober 2015. Padahal penyitaan dilakukan pada 28 Agustus 2015.