Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harus Ditumbuhkembangkan Kesadaran Masyarakat Akan Produk Bermutu

Amran juga mengatakan bahwa pihaknya juga berkewajiban melakukan pengawasan case by case

Penulis: Johnson Simanjuntak
zoom-in Harus Ditumbuhkembangkan Kesadaran Masyarakat Akan Produk Bermutu
KEMENTAN
Menteri Pertanian Amran Sulaiman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan), memiliki kewajiban mewujudkan ketersediaan pangan dan pemenuhan konsumsi pangan yang aman dan bermutu bagi rakyat Indonesia.

Sesuai amanat UU No.8 Tahun 2012 tentang Pangan, Negara selain berkewajiban untuk mewujudkan ketersediaan pangan juga untuk mewujudkan keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan yang aman, bermutu dan bergizi.

"Selain menetapkan norma, standar dan prosedur keamanan pangan, Pemerintah pusat dan daerah harus menjamin penyelenggaraan sistem jaminan mutu dan keamanan pangan pada setiap rantai pangan secara terpadu," kata Mentan Amran Sulaiman saat membuka Bulan Mutu Pertanian 2015 di TMII, Jakarta, Minggu (8/11/2015).

Menurut Amran, terkait upaya untuk menjaga keamanan pangan produk pertanian segar, ada tiga mekanisme yang harus dilakukan.

Pertama, mekanisme pendaftaran/registrasi produk pangan segar sesuai Permentan No.51/2008 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pangan Asal Tumbuhan (PSAT).

Kedua, mekanisme sertifikasi mutu dan keamanan pangan PSAT sesuai Permentan No.20/2010 tentang Sistem Jaminan Mutu Pangan Hasil Pertanian.

Ketiga, mekanisme sertifikasi organik sesuai dengan Permentan No.64/2013 tentang Sistem Organik.

Berita Rekomendasi

"PSAT yang telah mendapat nomor registrasi Produk Dalam (PD), dinyatakan memenuhi syarat keamanan pangan. Sedang komoditi yang telah diregistrasi oleh OKKP (otoritas kompeten keamanan pangan), hingga saat ini sebanyak 600 jenis produk yang meliputi beras, buah dan sayuran segar, kacang-kacangan, rempah dan biji-bijian," kata Mentan.

Amran juga mengatakan bahwa pihaknya juga berkewajiban melakukan pengawasan case by case/emergency untuk merespon bisa ada isu keamanan pangan dimasyarakat.

"Langkah ini kami lakukan sesuai amanat undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dimana pemerintah berkewajiban untuk menyelenggarakan program pemantauan, evaluasi dan pengawasan berkala terhadap kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan peredaran pangan," katanya.

Menyinggung soal Bulan Mutu Pertanian 2015 yang tengah digelar pihak Kementan, menurut Amran bertujuan untuk memberikan kesadaran dan penghargaan masyarakat konsumen terhadap produk aman dan bermutu (dengan membeli produk berregistrasi dan bersertifikasi, serta mendorong pelaku usaha agribisnis untuk menerapkan sistem jaminan mutu agar mampu menghasilkan produk sesuai standar.

"Jadi keberhasilan penerapan standarisasi ini, tidak hanya semata-mata menjadi tanggungjawab pemerintah dan produsen saja, tetapi juga menuntut peran aktif pelaku pasar mulai dari pedagang skala kecil, menengah dan besar, baik tradisional maupun modern (retail)," ujarnya.

Selain itu, lanjut Amran lagi, kesadaran masyarakat terhadap produk-produk bermutu (quality awerness) harus terus ditumbuhkembangkan oleh pemerintah maupun pihak-pihak terkait agar produk-produk bermutu semakin mendapatkan penghargaan yang layak oleh konsumen.

"Gelar produk-produk hasil pertanian bersertifikat dan beregistrasi ini diharapkan dapat mempromosikan produk pertanian bermutu agar semakin dikenal oleh khalayak.  Apalagi melalui even ini juga dihadiri pelaku retail, sehingga dapat menghasilkan banyak kesepakatan pemasaran antara pelaku usaha dengan retail," kata Mentan Amran Sulaiman.

Acara Bulan Mutu Pertanian 2015 yang digelar di TMII-Taman Mini Indonesia Indah ini juga menghadirkan sejumlah stand hasil produk pertanian dan berbagai olahan pangan asli Indonesia dari seluruh Tanah Air.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas