Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nono Sampono Nilai Wajar Bila Pemerintah Gaduh

Terlebih mengingat kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo, baru sekitar satu tahun.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Nono Sampono Nilai Wajar Bila Pemerintah Gaduh
TRIBUN/DANY PERMANA
Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla memimpin sidang Kabinet Kerja yang perdana di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (27/10/2014). Kata Nono Sampono kegaduhan di pemerintahan adalah suatu hal yang wajar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kegaduhan di pemerintahan adalah suatu hal yang wajar.

Terlebih mengingat kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo, baru sekitar satu tahun.

Demikian dikatakan Anggota DPD RI, Nono Sampono, usai diskusi di restoran Dua Nyonya, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (8/11/2015).

"Kegaduhan akibat perbedaan pendapat itu sesuatu yang lazim dalan sistem demokrasi," kata Nono.

Ia mencontohkan, pemerintah dengan DPR sering berselisih paham. DPR ingin pembangunan gedung baru, sedangkan penerintah ingin tambahan untuk Penyertaan Modal Negara (PMN).

Namun akhirnya kedua pihak bisa bersepakat.

Nono Sampono yang juga merupakan mantan Komandan Korps Marinir itu menyebut, bila kegaduhan tersebut adalah untuk sesuatu yang baik yang menguntungkan rakyat, maka kegaduhan itu harus didukung.

BERITA REKOMENDASI

"Menurut saya (kegaduhan) itu sebuah kelaziman, sebelum menimbulkan ekses atau dampak negatif," ujarnya.

Kegaduhan adalah hal yang dihindari oleh pemerintah. Instruksi tersebut sempat di instruksikan Presiden Joko Widodo kepada sejumlah pimpinan lembaga penegak hukum. Presiden tidak ingin penegakan hukum dilakukan secara gaduh.

Pada rapat kabinet yang digelar di Istana Negara pada Senin lalu (2/11), Presiden mengingatkan menterinya, untuk menyepakati hasil rapat. Ia tidak ingin menterinya berbuat gaduh di luar rapat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas