Akreditasi Pemantau Pemilu Dicabut Jika Melanggar Aturan KPU
Ferry Kurnia menjelaskan bahwa seluruh pemantau pemilu yang sudah terakreditasi oleh KPU saat ini, masih dapat dicabut
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkyansyah menjelaskan bahwa seluruh pemantau pemilu yang sudah terakreditasi oleh KPU saat ini, masih dapat dicabut akreditasinya jika mereka tidak mengindahkan peraturan yang dibuat oleh KPU dan tidak melaporkan hasil pemantauan yang ada.
"Iya kalau mereka tidak memberikan laporan per hari kepada kami, ya bisa saja kami cabut akreditasinya, karena kan tidak sesuai misalnya dengan yang mereka tawarkan saat mendaftar," ujarnya di Kantor KPU, Jakarta, Senin (9/11/2015).
Ferry menambahkan hingga Senin (9/11) pemantau pemilu yang sudah mendapatkan akreditasi sebanyak 75 lembaga dan yang mendaftar sudah 82. Sedangkan lembaga survei yang terdaftar sebanyak 17 lembaga.
Proses untuk memberikan akreditasi, ungkap Ferry juga tidak mudah. KPU harus melihat struktur organisasi dan juga pendanaan yang jelas oleh lembaga tersebut. Jika telah memenuhi syarat tersebut, KPU baru dapat memberikan akreditasi.
Ferry juga mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai lembaga survei "abal-abal" sebelum dan sesudah pilkada serentak terselenggara.
Menurutnya, lembaga survey yang jelas, hanya yang sudah terdaftar di KPU dan mempunyai metodologi dan prinsip survey yang sudah ditentukan.
"Kalau ketahuan abal-abal, masyarakat bisa lapor saja ke kami. Nanti kami akan tindak lanjuti ke Asosiasi Survey Indonesia atau kami nanti akan membentuk lembaga etik bagi survey abal-abal itu," katanya.