Kejagung Nilai Lengkap Berkas Perkara Pemalsuan Tanda Tangan Mandra
Berkas perkara dugaan pemalsuan tanda tangan Mandra Naih sudah dinyatakan lengkap Kejaksaan Agung
Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Berkas perkara dugaan pemalsuan tanda tangan Mandra Naih sudah dinyatakan lengkap Kejaksaan Agung.
Kini, Kejaksaan tinggal menunggu pelimpahan bukti dan tersangka dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
"Berkas perkara pemalsuan tanda tangan Mandra sudah P-21 (lengkap) sejak 4 November. Kami tunggu pelimpahan tahap kedua dari kepolisian untuk langkah selanjutnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Amir Yanto di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (9/11/2015).
Pada perkara ini, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Andi Diansyah sebagai tersangka.
Dugaan tindak pemalsuan tanda tangan Mandra Naim bermula saat pelawak tersebut melaporkan Andi ke Bareskrim Polri.
Andi merupkan menantu dari Iwan Chermawan, terdakwa kasus dugaan korupsi Program Siap Siar TVRI yang juga merupakan Direktur Utama PT Arts Image.
Iwan bersama Mandra kini menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
Dalam perkara ini Pegawai Negeri Sipil yang juga Pejabat Pembuat Komitmen pada pengadaan Program Siap Siar, Yulkasmir dan Direktur Program Bidang Lembaga Penyiaran Publik TVRI, Irwan Hendarmin turut menjadi terdakwa.
Para terdakwa tersebut diduga terlibat dalam penyelewengan proyek pengadaan Program Siap Siar senilai Rp 47,8 miliar.
Proyek yang menggunakan anggaran APBN 2012 menyangkut delapan perusahan, di antaranya perusahaan milik Mandra Naim.