LPSK Mestinya Ikut Lindungi Tiga Jurnalis yang Diteror di Lumajang
Karena akibat pemberitaan tiga jurnalis tersebut orang yang pro penambangan liar merasa terusik.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diharapkan dapat memberikan andil untuk tiga jurnalis di Lumajang, Jawa Timur yang diteror oleh orang yang pro penambangan liar. Karena akibat pemberitaan tiga jurnalis tersebut orang yang pro penambangan liar merasa terusik.
"Kami harap LPSK bisa ikut terjun menlindungi mereka tiga jurnalis yang diteror. Sehingga ketiganya mendapat rasa aman," kata Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Suwarjono, di Jakarta, Senin (9/11/2015).
Ketiga tiga jurnalis yang menjadi sasaran, yaitu Wawan Sugiarto alias Iwan (kontributor TV One), Achmad Arief (JTV) dan Abdul Rohman (kontributor Kompas TV).
Suwarjono menilai, selain ketiga jurnalis yang diberikan keamanan, keluarga yang bersangkutan juga harus mendapat jaminan rasa aman yang sama. Sebab teror yang dialami ketiga jurnalis tersebut cukup mengkhawatirkan.
Polisi, kata Suwarjono harus bertindak cepat menangkap pelaku penyebar teror untuk jurnalis tersebut. Adanya ancaman terhadap tiga jurnalis di Lumajang tak lepas dari adanya "orang kuat" yang merasa terganggu dengan pemberitaan.
"Bahkan tiga jurnalis di Lumajang diancam akan dibunuh. Ini ada keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kekuasaan," tandasnya.
Diketahui, preman pro penambangan liar di Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Kabupaten Lumajang kembali berulah.
Tiga wartawan di Lumajang mendapat ancaman melalui SMS dari orang tak dikenal. SMS berisi ancaman itu dikirim secara serentak kepada tiga wartawan itu pada Kamis (5/11/2015) menjelang tengah malam.
"Hanya selisih beberapa detik. Narasi dan bahasanya sama," kata Rohman kepada SURYA.co.id, Sabtu (7/11/2015).