Persidangan Korupsi Kondensat Terganjal Belum Keluarnya Kerugian Negara
Sayangnya langkah ini tersandung dengan belum keluarnya kerugian negara
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah Bareskrim untuk membawa kasus dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas hampir rampung dan bisa segera disidangkan.
Sayangnya langkah ini tersandung dengan belum keluarnya kerugian negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas mega korupsi ini.
Kasubdit Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Golkar Pangarso mengatakan berkas ketiga tersangka di kasus ini dikembalikan ke Bareskrim (P19) dan tinggal dilengkapi dengan perkiraan kerugian negara (PKN) dari BPK.
Setelah itu, berkas dinyatakan lengkap (P21) langsung disusul pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya siap sidang.
"Berkasnya dikembalikan jaksa (P19) sejak minggu lalu. Hanya kurang PKN nya saja," tegas Golkar, Selasa (10/11/2015) di Mabes Polri.
Ditanya soal kapan PKN keluar untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan, Golkar mengaku tidak tahu.
"Soal kapan PKN rampung, ditanyakan ke BPK karena mereka yang mengeluarkan," katanya.
Untuk diketahui, dugaan korupsi penjualan kondensat milik negara yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas telah berproses di Bareskrim selama enam bulan lebih.
Atas kasus ini, Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono dan eks Dirut TPPI Honggo Wendratno.
Namun hingga kini berkas ketiganya belum ada yang dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan. Dan belum ada yang siap untuk disidangkan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Bambang Waskito membantah pihaknya dinilai lamban.
Menurutnya yang menjadi hambatan yaitu karena BPK tidak kunjung mengeluarkan hasil kerugian negara.
"Di kasus ini polisi yang dibilang lama. Padahal berkas sudah siap, tinggal tunggu penghitungan kerugian negara," ungkap Bambang.
Selain menetapkan tiga tersangka, Bareskrim juga telah memeriksa sejumlah saksi yaitu mantan Menteri ESDM, Purnomo Yusgiantoro, mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan.
Termasuk Hadiyanto, Sekjen Kementerian Keuangan juga sudah beberapa kali diperiksa, terakhir ia diperiksa pada Senin (5/10/2015) lalu.