Rekonsiliasi Golkar, Muladi Tawarkan Bentuk Kepengurusan Transisi
Kepengurusan transisional itu terdiri dari kepengurusan Munas Ancol dan Munas Bali
Penulis: Ferdinand Waskita
![Rekonsiliasi Golkar, Muladi Tawarkan Bentuk Kepengurusan Transisi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/partai-golkar_20151110_183138.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Partai Golkar versi Munas Bali Muladi bersama Poros Muda Golkar menyarankan adanya pembentukan kepengurusan transisional sebagai upaya rekonsiliasi partai.
Kepengurusan transisional itu terdiri dari kepengurusan Munas Ancol dan Munas Bali.
"Kepengurusan sementara harus memiliki prinsip rekonsiliasi, yaitu penggabungan kepengurusan. Semakin besar pengurus, semakin baik," kata Muladi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/11/2015).
Menurut Muladi, kepengurusan transisional tetap berpegang pada hasil Munas di Riau pada 2009 dimana Ketua Umum dijabat Aburizal Bakrie sedangkan Agung Laksono menjabat Wakil Ketua Umum Golkar.
Menurut Muladi, kepengurusan rekonsiliasi ini dapat dibentuk setelah pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember 2015 digelar.
Selain itu, kepengurusan bersama ini tidak hanya berlaku untuk pengurus DPP Partai Golkar, namun berlaku untuk Fraksi Partai Golkar di DPR.
"Munas Partai Golkar yang banyak dipersoalkan bukan mustahil dilakukan. Tapi jangan dibicarkan sekarang, nanti setelah transisi mantap setelah pilkada," kata Muladi.
Salah satu anggota Poros Muda Golkar yang juga pengurus Munas Bali Ahmad Doli Kurnia menuturkan pertemuan dengan Muladi bertujuan untuk menyelesaikan konflik ditubuh partai berlambang pohon beringin itu.
"Kami ingin sampaikan pandangan kami. Keresahan setelah setahun kami ikhlaskan secara hukum, tapi enggak selesai. Tapi ternyata putusan MA punya potensj masalah baru," kata Doli
Sedangkan Pengurus Munas Ancol Lamhot Sinaga mengatakan kepengurusan transisi kembali ke Munas Riau dimana Aburizal Bakrie sebagai Ketua Umum dan Agung Laksono menjabat Wakil Ketua Umum atau Ketua Harian.
Namun, ia mengingatkan kepengurusan tersebut memiliki batas waktu yang jelas.
"Harus ada batasan, jangan sampai kepengurusan transisi memunculkan konflik baru, kita hindari. Konflik harus berakhir," kata Lamhot.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.