Penyidik Kejaksaan Cecar Gatot Soal Proses Pencairan Dana Hibah
Selain terjerat dugaan penyelewengan dana hibah, Gatot juga terjerat kasus dugaan suap hakim PTUN Kota Medan yang menyebabkan dia ditahan KPK
Penulis: Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung yang berlangsung di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Sumatera nonaktif Gatot Pujo Nugroho ditanyai terkait perannya dalam pencairan dana hibah.
"Pertanyaan berkisar antara tanggungjawab sebagai kepala daerah proses pencarian dana dan pertanggungjawaannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Amir Yanto di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (11/11/2015).
Amir menjelaskan pemeriksaan yang berlangsung selama lima jam hingga 15.00 WIB, penyidik Kejaksaan menanyakan 28 pertanyaan kepada gubernur nonaktif tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho bersama Kepala Badan Kesbangpol Sumatera Utara Eddy Sofyan dalam dugaan korupsi dana hibah provinsi tersebut, pada Senin lalu (2/11/2015).
Selain terjerat dugaan penyelewengan dana hibah, Gatot juga terjerat kasus dugaan suap hakim PTUN Kota Medan yang menyebabkan dia ditahan KPK.
Gatot turut mendapat status tersangka pada dugaan memberi suap mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella, dan dugaan memberi suap anggota DPRD Sumatera Utara terkait hak interplasi.
Kasus dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2011-2013, berawal ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi penyelewengan senilai Rp 1,4 Miliar. BPK menemukan tujuh organisasi masyarakat penerima dana bantuan sosial adalah lembaga fiktif.