Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Perkara Denny Indrayana Tak Kunjung Dinyatakan Lengkap Kejaksaan

Berkas perkara kasus Denny Indrayana sudah tiga bulan lebih tidak kunjung rampung

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Berkas Perkara Denny Indrayana Tak Kunjung Dinyatakan Lengkap Kejaksaan
Tribunnews.com/Jefrima
Logo Bareskrim Polri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara kasus Denny Indrayana sudah tiga bulan lebih tidak kunjung rampung.

Denny menjadi tersangka dugaan korupsi implementasi sistem pembayaran paspor secara elektronik (Payment Gateway) sejak awal Agustus. Tetapi berkasnya tak kunjung dinyatakan lengkap pihak kejaksaan.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sebetulnya sudah menyerahkan beberapa kali berkas Denny kepada Kejaksaan Agung, tetapi selalu dikembalikan dengan sejumlah koreksi atau P 19.

Kepala Subdirektorat II Dittipikor Bareskrim Kombes Djoko Purwanto membenarkan hingga saat ini berkas Denny masih belum lengkap atau P21.

"Dulu berkas pernah P19, kami penuhi petunjuk jaksa. Lalu kembali P 19 lagi. Terakhir berkas dilimpahkan lagi ke Kejaksaan pada Senin (9/11/2015) kemarin," ungkap Djoko di Mabes Polri, Kamis (12/11/2015).

Djoko berharap penyerahan berkas Denny kemarin merupakan yang terakhir dan tidak ada lagi koreksi kejaksaan.

BERITA TERKAIT

Penyidik berharap berkas perkara Denny dinyatakan lengkap kejaksaan sehingga bisa disusul pelimpahan tersangka serta barang bukti untuk selanjutnya masuk persidangan.

Untuk memenuhi kelengkapan berkas pihak bank yang menampung uang dari pembayaran paspor elektronik sempat diperiksa sebagai saksi diantaranya Direktur Utama BCA Jajha Setiaatmadja dan vice Presiden PT BRI inisial AS.

Seperti diketahui, Denny telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi payment gateway.

Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran paspor elektronik di Kementerian Hukum dan HAM.

Atas perbuatannya dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Terpisah, Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mendesak Kabareskrim Anang Iskandar melanjutkan penyidikan kasus-kasus lain yang pernah diungkap Kabareskrim Komjen Budi Waseso (Buwas).

"Kasus peninggalan Budi Waseso harus dituntaskan termasuk payment gateway. Dengan demikian kepercayaan masyarakat bahwa Polri bisa memberantas korupsi akan tumbuh," kata Neta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas