Jika Tidak Kooperatif, Polri Ancam Jemput Paksa Saksi Pelindo II
Kabag Penum Mabes Polri mengimbau para saksi kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane di Pelindo II agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Suharsono mengimbau para saksi kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane di Pelindo II agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Pasalnya menurut Suharsono, hingga saat ini ada beberapa saksi dari pihak PT Pelindo II yang sudah dipanggil namun belum juga hadir ke Bareskrim untuk diperiksa.
"Ada saksi yang dipanggil tapi belum menghadap, kami terus tunggu. Bagi yang menerima agar hadir," tegas Suharsono, Kamis (12/11/2015).
Suharsono mengaku pihak penyidik tidak segan melakukan jemput paksa pada para saksi yang dinilai tidak kooperatif dan mempersulit penyidikan.
Upaya jemput paksa itu pun sesuai dengan undang-undang apabila saksi dua kali mangkir diperiksa.
Malik Bawazier, selaku kuasa hukum dari Serikat Pekerja (SP) Jakarta International Countainer Terminal (JITC) juga mendukung Polri menjemput paksa saksi-saksi yang mempersulit penyidikan.
"Kami mohon penyidik Bareskrim bisa lebih tegas lagi bongkar seluruh kasus korupsi di Pelindo. Kalau ada saksi atau tersangka yang tidak kooperatif, persulit penyidikan ya Polri bisa gunakan kewenangannya untuk jemput paksa," tutur Malik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.