Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jika Tidak Kooperatif, Polri Ancam Jemput Paksa Saksi Pelindo II ‎

Kabag Penum Mabes Polri mengimbau para saksi kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane di Pelindo II agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Jika Tidak Kooperatif, Polri Ancam Jemput Paksa Saksi Pelindo II  ‎
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Suharsono. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Suharsono mengimbau para saksi kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane di Pelindo II agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Pasalnya menurut Suharsono, hingga saat ini ada beberapa saksi dari pihak PT Pelindo II yang sudah dipanggil namun belum juga hadir ke Bareskrim untuk diperiksa.

"‎Ada saksi yang dipanggil tapi belum menghadap, kami terus tunggu. Bagi yang menerima agar hadir," tegas Suharsono, Kamis (12/11/2015).

Suharsono mengaku pihak penyidik tidak segan melakukan jemput paksa pada para saksi ‎yang dinilai tidak kooperatif dan mempersulit penyidikan.

Upaya jemput paksa itu pun sesuai dengan undang-undang apabila saksi dua kali mangkir diperiksa.

Malik Bawazier‎, selaku kuasa hukum dari Serikat Pekerja (SP) Jakarta International Countainer Terminal (JITC) juga mendukung Polri menjemput paksa saksi-saksi yang mempersulit penyidikan.

Berita Rekomendasi

"Kami mohon penyidik Bareskrim bisa lebih tegas lagi bongkar seluruh kasus korupsi di Pelindo. Kalau ada saksi atau tersangka yang tidak kooperatif, persulit penyidikan ya Polri bisa gunakan kewenangannya untuk jemput paksa," tutur Malik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas