Jadi Saksi Rio Capella, Evy Susanti Buka-bukaan Soal Suap Bansos di Kejagung
Istri muda Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho Evy Susanti mengaku akan memberikan keterangan soal dugaan suap penanganan kasus Bansos
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Istri muda Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho Evy Susanti mengaku akan memberikan keterangan soal dugaan suap penanganan kasus dana Bansos di Kejaksaan Agung. Dalam persidangan Senin (16/11/2015) Evy akan menjadi.
Diketahui Rio didakwa terima uang Rp 200 juta dari Gatot dan Evy. Uang itu untuk memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, tunggakan Dana Bagi Hasil, dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung
"Udah, nanti saja Senin, saya Senin sidang, ikutin saja. Senin saya jadi saksi (Patrice Rio Capella)," kata Evy usai menjadi saksi dalam sidang terdakwa Hakim Darmawan Ginting, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/11/2015).
Evy yang mengatakan hal itu lantaran didesak awak media soal pemberian uang Rp500 juta darinya kepada pengacara senior OC Kaligis. Pemberian uang itu dimaksudkan untuk mengamankan kasus Dana Bansos di Kejagung yang telah menyeret suaminya.
Evy dalam pengakuannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa penyidik KPK, telah mendapat informasi bahwa uang Rp500 juta itu sudah diserahkan OC Kaligis kepada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Maruli Hutagalung.
Namun, saat kembali dimintai tanggapannya soal pengakuan dirinya itu, Evy tetap keukeuh akan menjelaskan semuanya dalam sidang lanjutan Rio Capella pada Senin mendatang.
"Dijanjiin Senin sidang. Nanti ikuti saja saya Senin sidang," kata Evy.
Seperti diketahui, kasus pengamanan dugaan korupsi Bansos Pemprov Sumut yang ditangani Kejagung ini mencuat setelah KPK menetapkan Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti dan Patrice Rio Capella.
Perbuatan Rio Capella itu, diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Gatot Pujo dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.