Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Karyawan PLN dan Pertamina Belum Menjadi Peserta JKN

Walaupun pernah ada komitmen memberikan dukungan progran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dua BUMN besar PLN (Persero) dan Pertamina (Persero) justru

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Karyawan PLN dan Pertamina Belum Menjadi Peserta JKN
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Fachmi Idris 

Laporan Wartawan Tribunnews, Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Walaupun pernah ada komitmen memberikan dukungan progran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dua BUMN besar PLN (Persero) dan Pertamina (Persero) justru belum mendaftarkan karyawannya menjadi peserta JKN.

Selain PLN dan Pertamina, BUMN lainnya yang belum mendaftarkan keanggotaan BPJS Kesehatan adalah PT Perhutani (Persero), PT Indutri Sandang Nusantara (Persero), PT Merpati Nusantara (Persero), PT Djakarta Lloyd dan PT Inhutani IV (anak perusahaan BUMN).

"Kami belum tahu alasan pasti mengapa belum bergabung. Mungkin mereka masih terikat kerjasama dengan operator atau asuransi lainnya" kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam acara BUMN Marketeers 2015 di Jakarta, Kamis (12/11/2015).

Fachmi mengingatkan BUMN harus mendaftarkan pegawai atau karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Apalagi Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013, pemberi kerja seperti BUMN termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), usaha besar, usaha menengah, dan usaha kecil wajib mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan tahun 2015 ini.

Hingga 23 Oktober 2015, sudah 136 dari 143 BUMN atau 95 persen telah mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Berita Rekomendasi

"Tingginya persentase kepesertaan BPJS Kesehatan BUMN tersebut tidak lepas dari keberhasilan implementasi program aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (E-DABU)," katanya.

Fachmi menyebut awal 2014 silam, pendaftaran badan usaha masih dilakukan secara manual, sehingga rawan terjadi perbedaan antara data peserta BPJS Kesehatan dengan data peserta di badan usaha.

Kehadiran aplikasi E-DABU terbukti dapat mempermudah perusahaan mendaftaran karyawan menjadi peserta BPJS Kesehatan serta mempersingkat waktu pendaftaran badan usaha, khususnya bagi perusahaan yang memiliki jumlah karyawan berskala besar.

Melalui aplikasi tersebut, perusahaan memiliki akses untuk melakukan perubahan data karyawan melalui internet, seperti perubahan identitas karyawan, domisili dan faskes, serta penambahan atau pengurangan jumlah karyawan badan usaha.

Berdasarkan data per 6 November 2015, tercatat jumlah peserta PPU BPJS Kesehatan mencapai 37.000.397 jiwa yang terdiri atas PPU Penyelenggara Negara (PNS / TNI / Polri) sebanyak 15.253.612 jiwa.

Sementara jumlah PPU Non Penyelenggara Negara (BUMN, BUMD, dan Badan Usaha Milik Swasta) sebanyak 21.746.785 jiwa.

Adapun total seluruh peserta BPJS Kesehatan sendiri per 6 November 2015 mencapai 154.111.333 jiwa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas