Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM: Kalau Mau Taruh Buaya Harus di Semua LP

Kalau mau taruh buaya, ya taruh di semua lembaga pemasyarakatan

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Komnas HAM: Kalau Mau Taruh Buaya Harus di Semua LP
TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso (tengah) mengunjungi penangkaran buaya Asam Kumbang, Medan, Rabu (11/11/2015). Kunjungan Budi Waseso ke penangkaran buaya tersebut untuk memenuhi rencanya yang akan membangun rumah tahanan bagi bandar besar narkoba yang di sekelilingnya dibangun kolam berisi puluhan buaya.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM, Hafid Abbas mengatakan bahwa rencana Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso untuk menaruh buaya di penjara, harus disamaratakan dan tidak boleh hanya di penjara khusus narkotika saja.

"Kalau mau taruh buaya, ya taruh di semua lembaga pemasyarakatan. Jangan hanya di satu LP saja. Kalau hanya satu, ya tidak adil. Semua harus sama rata," ujarnya di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (13/11/2015).

Namun, hal tersebut harus sesuai dengan tiga prinsip yang sudah disepakati secara internasional.

Pertama, harus dijunjung tinggi sebagai manusia, kedua, tidak ada pembedaan latar belakang siapa melakukan apa, ketiga, dibina untuk tetap bisa melakukan kegiatan apapun selama berada di penjara.

"Kalau hadirnya buaya di penjara itu, sesuai dengan tiga prinsip tadi ya silahkan, kalau tidak, ya tidak perlu lah," katanya.

Untuk diketahui, saat berkunjung ke markas Slank di Duren Tiga, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2015) Buwas mengaku sudah membawa dua ekor buaya dari sebuah Penangkaran di Medan.

‎"Kemaren juga saya bawa dua ekor ( buaya) dari medan. Itu sedang saya kumpulkan sambil saya lihat reaksi dari jenis buaya itu seperti apa," katanya.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas