Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Kementerian ESDM Tak Serahkan Bukti Rekaman Saat Sudirman Melapor

Staf Khusus Kementerian ESDM Muhammad Said Didu akhirnya menyerahkan bukti rekaman diduga Ketua DPR Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Alasan Kementerian ESDM Tak Serahkan Bukti Rekaman Saat Sudirman Melapor
TRIBUNNEWS.COM/Ferdinand Waskita
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang dan Hadi Soesilo menunjukan flashdisk putih berisi bukti rekaman pembicaraan Ketua DPR Setya Novanto dengan petinggi Freeport di gedung DPR, Rabu (18/11/2015) 

Said mengaku rekaman tersebut sudah diterima Kementerian ESDM meskipun belum diserahkan saat Sudirman melakukan laporan terkait Freeport ke MKD.

Said pun memberikan alasan mengapa bukti rekaman tersebut tidak diserahkan bersama laporan Menteri ESDM Sudirman Said.

"Kami meyakinkan diri apakah ini betul. Perlu juga kami verifikasi apakah ini betul," kata Said di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/11/2015).

Said mengaku tidak mengetahui durasi percakapan didalam rekaman tersebut.

Ia juga tidak tahu apakah dalam flashdisk tersebut terdapat gambar atau video selain suara percakapan.

Namun, ia mengaku pihaknya telah menyakini kebenaran rekaman suara tersebut "Kita yakin. Kan kita meyakinkan juga siapa tahu rekamannya beda siapa tahu isinya beda," katanya.

Said emenutup rapat siapa orang yang memberikan rekaman tersebut, mengingat dalam percakapan tersebut tidak ada pihak dari Kementerian ESDM, hanya ada Ketua DPR Setya Novanto, Petinggi Freeport, dan Pengusaha Reza Chalid.

Berita Rekomendasi

"Dari yang punya rekaman, saya enggak tahu siapa yang merekam," ujarnya.

Ia juga mengaku tidak mengetahui pembuktian rekaman tersebut dan Kementerian ESDM telah mencopy rekaman itu untuk disimpan "Ya kita tidak bodolah. Masa enggak punya," ujarnya.

Dituding telah melakukan penyadapan, Said justru mempertanyakan balik tuduhan tersebut.

Menurutnya, rekaman tersebut untuk melindungi dari kepentingan jahat.

"Loh kalau saya sadap orang yang mau membunuh saya apakah saya melanggar? Engga kan? Kalau ada yang mengancam saya membunuh lalu apakah saya melanggar? Bisa saja kan orang ini melindungi dirinya. Menurut saya sih jangan dibawa ke hal-hal seperti itu. Nanti orang takut, pada saat mau diperas, takut merekam karena takut dipidanakan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas