Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apresiasi Jaksa Agung Dorong Mantan Bos IM2 Ajukan PK Kedua

Jaksa Agung memang harus menunggu proses PK hingga keputusan berkekuatan hukum tetap

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in Apresiasi Jaksa Agung Dorong Mantan Bos IM2 Ajukan PK Kedua
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sejumlah pakar hukum menyatakan apresiasi terhadap langkah Jaksa Agung yang turut mendorong agar mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua dalam perkara kerjasama antara Indosat dan IM2 dalam penyelenggaraan 3G di frekuensi 2.1 GHz.

Pengamat Hukum dari Universitas Indonesia (UI), Dr. Dian Simatupang menyatakan, Jaksa Agung memang harus menunggu proses PK hingga keputusan berkekuatan hukum tetap. Hal ini lantaran pengajuan PK dimungkinkan lebih dari sekali.

"Kejaksaan Agung memang seharusnya menunggu PK hingga In Kracht," jelas Dian, Selasa (17/11).

Penilaian tersebut mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan pasal 268 ayat (3) KUHAP sehingga pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) menjadi tidak terbatas.

"Saat ini ada putusan MK tentang kasus pidana yang bisa mengajukan PK berkali-kali," jelasnya.

Dian menambahkan, kerja sama penyelenggaraan 3G di kanal 2,1 Ghz antara PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) yang menggunakan dasar UU Telekomunikasi tidak dapat didakwa dengan UU Tipikor. Jadi kasus IM2 bukan perkara pidana, tetapi perkara administrasi terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menurut Dian, dalam kasus IM2, unsur-unsur yang didakwakan jaksa tidak terpenuhi. Dari segi hukum, tambahnya, regulator telekomunikasi yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah jelas-jelas menyatakan tidak ada peraturan yang dilanggar dalam kerjasama Indosat dan IM2 dalam penyelenggaraan 3G di kanal 2.1 GHz. Seharusnya Surat Menkominfo jadi dasar bahwa tidak ada kerugian negara dalam perkara ini.

BERITA TERKAIT

"Ini urusannya Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP). Tapi bila regulator sendiri menyatakan tidak ada kewajiban yang perlu dibayarkan, lalu dimana persoalannya. Sistem hukum ada tiga, yakni pidana, administrasi, dan perdata. Sebab kasus IM2 menyangkut juga soal administrasi negara dan Tata Usaha Negara, kenapa prosedur itu tidak dilakukan terlebih dulu, kalau misalnya memang ada utang yang dibayarkan,” papar Dian.

Pada akhir pekan lalu (13/11), Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mendorong agar Indar mengajukan PK yang kedua setelah sejumlah stakeholders menyatakan penolakan PK Indar pada Oktober 2015 lalu bisa berdampak besar terhadap penyelenggaraan internet dan ekonomi nasional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas