Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KontraS: Mundur, Penanganan Kasus HAM di Era Prasetyo

Padahal penyelelesaian kasus kasus tersebut, merupakan bagian dari program Presiden Joko Widodo.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KontraS: Mundur, Penanganan Kasus HAM di Era Prasetyo
Tribunnews.com/Valdy Arief
Jaksa Agung HM Prasetyo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di era kepemimpinan Jaksa Agung HM.Prasetyo, penanganan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu justru mengalami kemunduran.

Padahal penyelelesaian kasus kasus tersebut, merupakan bagian dari program Presiden Joko Widodo.

Kepala Divisi Pemangauan Impunitas, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Feri Kusuma, menyebut Jaksa Agung telah bertanggung jawab untuk mendorong penyelesaian kasus kasus tersebut melalui jalur rekonsiliasi.

"Ini mereka maunya korban langsung maaf-maafan, tapi kan tidak jelas apa yang dimaafkan. Negara harus membuka, apa yang sebenarnya terjadi," ujarnya.

Melalui rekonsiliasi, pemerintah berharap menyelesaikan tujuh kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk peristiwa 1965, peristiwa Tanjung Priok, penembakan misterius dan penculikan sekitar tahun 1997-1998.

Sebelumnya, berkas kasus-kasus tersebut yang disusun Komnas HAM selalu dimentahkan kejaksaan, karena dianggap berkas tersebut kurang memadai untuk membawa kasus-kasus itu ke persidangan.

Di era Prasetyo, kasus-kasus tersebut hendak diselesaikan melalui jalur rekonsiliasi.

Berita Rekomendasi

Menurut Feri Kusuma, hal itu adalah suatu kemunduran. Kejaksaan juga tidak bisa langsung menyimpulkan kasus-kasus tersebut sulit untuk dibawa ke meja hijau.

"Seharuanya disidangkan terlebih dahulu, dibuka apa yang sebenarnya terjadi, lalu kalau memang sulit, bisa diselesaikan melalui rekonsiliasi," jelasnya.

Kemunduran tersebut menurutnya bukan karena kesulitan teknis penanganan kasus.

Hal itu terjadi  karena kurangnya komitmen dari Jaksa Agung dan Presiden.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas