Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahkamah Kehormatan Belum Terima Rekaman Asli Obrolan Setya Novanto Soal Freeport

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR belum mendapatkan rekaman asli percakapan yang diduga Ketua DPR Setya Novanto.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mahkamah Kehormatan Belum Terima Rekaman Asli Obrolan Setya Novanto Soal Freeport
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Junimart Girsang 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR belum mendapatkan rekaman asli percakapan yang diduga Ketua DPR Setya Novanto.

Hal itu terkait laporan Menteri ESDM Sudirman Said adanya politikus yang mencatut nama presiden dan wakil presiden saat membahas Freeport.

"Sampai tadi saya cek ke Sekretariat MKD rekaman asli belum kami terima karena kami tidak bisa bekerja tanpa rekaman itu. Kami tidak bisa mengkroscek hasil dari bukti percakapan yang Pak Sudirman Said tulis untuk singkronisasi," ujar Junimart di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/11/2015).

Junimart mengatakan lambatnya rekaman yang diterima MKD akan memperlemah penuntasan kasus tersebut.

Junimart berharap Sudirman Said dapat sesegera mungkin memberikan rekaman asli ke MKD.

Meskipun Sudirman berangkat ke luar negeri pada 16 November 2015, tetapi ia sudah meminta Sekjen ESDM dan Biro Hukum untuk berkoordinasi menyerahkan rekaman tersebut kepada MKD.

BERITA REKOMENDASI

"Cuma mungkin mereka masih sibuk sampai hari ini jam sekarang belum kita terima," tuturnya.

Sudirman, kata Junimart, berjanji sesegera mungkin melaporkan rekaman asli tersebut.

Ia mengingatkan MKD memiliki batas waktu 14 hari setelah penerimaan laporan "Batas waktunya sampai tanggal 30 November 2015," kata Politikus PDIP itu.

Mengenai rekaman asli, Junimart mengakui pihaknya tidak dapat proaktif meminta Kementerian ESDM karena dalam hal ini pelapor adalah Menteri ESDM Sudirman Said.

"Kami hanya berharap sesegera mungkin bukti tersebut diserahkan kepada MKD. Yang kami khawatirkan tiba waktunya 14 hari tidak ada bukti itu kami terima," ungkapnya.


Bila laporan Sudirman tidak dituntaskan dalam batas waktu yang sudah ditentukan maka akan ada implikasi hukum lain seperti fitnah atau pencemaran nama baik.

"Jadi kita berharap agar dari kementerian ESDM menyampaikan bukti konkrit original tersebut kepada MKD," tambah Junimart.

Ia menuturkan pihaknya saat ini sudah melakukan verifikasi mengenai transkrip pembicaraan yang diduga Setya Novanto.

Untuk mensinkronisasi, maka MKD membutuhkan rekaman asli "Kalau enggak ada ya enggak bisa. Jadi kita tunggu lah sampai sekarang," kata Junimart.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas