Usai Diperiksa KPK, Politikus Demokrat Roosalynda Marpaung Bilang Wartawan KPK Jahat
Roosalynda berusaha menghindari wartawan dan memasuki ruang tunggu KPK.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI dari fraksi Partai Demokrat Roosalynda Marpaung terus berusaha menghindari wartawan usai diperiksa sekitar 10 jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Roosalynda diperiksa terkait kasus bansos yang menjerat Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka.
Roosalynda berusaha menghindari wartawan dan memasuki ruang tunggu KPK.
Kepada wartawan, Roosalynda hanya mau mengatakan ditanya sebanyak 24 pertanyaan dan ditanya mengenai tugas pokok dan fungsi DPRD Sumatera Utara.
Ketika ditanya mengenai uang yang diberikan Gatot, Roosalynda tidak mau menjawab.
"Tanya ke yang resmi aja. Tanya ke penyidik," singkat Roosalynda di KPK, Jakarta, Rabu (18/11/2015).
Roosalynda kemudian memainkan telepon selulernya.
Dia berusaha memastikan jika mobil yang menjemputnya sudah berada di depan KPK.
Untuk menghindari wartawan, Roosalynda kemudian masuk ke toilet.
Selang beberapa menit, bekas politikus Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) itu kemudian keluar dari toilet.
Roosalynda kemudian menempelkan selulernya di telinganya seperti sedang bertelepon.
Dengan cara itu, dia kemudian keluar dari KPK dan berusaha menerobos kerumunan wartawan yang sudah menunggunya.
Roosalynda berusaha keras menghindar dari kerumunan wartawan sambil terus menempelkan selulernya di kupingnya.
Saat hendak memasuki mobilnya, tiba-tiba satu orang laki-laki dalam mobil tersebut menghalau kamera wartawan.
Kejadian tersebut memicu keributan kecil antara wartawan dengan laki-laki tersebut karena berusaha menghalang-halangi tugas wartawan.
"Jangan terpancing. Wartawan KPK jahat-jahat," kata Roosyalynda.
Sebelum menjadi anggota DPR RI, Roosalynda sebelumnya adalah anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dari Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN).
Dia kini tercatat sebagai anggota Komisi IX DPR RI.
Terkait kasus tersebut, KPK sedang mengintensifkan pemeriksaan para saksi di Markas Brimobda Sumatera Utara. Beberapa anggota DPRD Sumatera Utara sebelumnya sudah mengakui menerima uang ratusan juta dari Gatot.
Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan enam tersangka. Para tersangka tersebut antara lain Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib Shah, Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Kamaludin Haharap, Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut 2014-2019 Chaidir Ritonga, Ketua DPRD 2009-2014 sekaligus anggota DPRD Sumut 2014-2019 Saleh Bangun dan dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Sigit Pramono Asri.
Suap tersebut diduga diberikan untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015.