Gatot dan Evy Akui OC Kaligis Serahkan Uang Rp 500 Juta Kepada Jampidsus Maruli Hutagalung
Gatot dan Evy mengelak menjawab karena materi pemeriksaan hari ini hanya soal aliran dana ke Maruli
Penulis: Eri Komar Sinaga
![Gatot dan Evy Akui OC Kaligis Serahkan Uang Rp 500 Juta Kepada Jampidsus Maruli Hutagalung](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/gatot-diperiksa-kejagung-di-kpk_20151111_153950.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya mengakui kepada penyidik Kejaksaan Agung bahwa kuasa hukumnya mereka, Otto Cornelis Kailgis telah menyerahkan uang Rp 500 juta kepada
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Maruli Hutagalung.
"Kami tegaskan bahwa kami mengetahui bahwa ini adalah report (laporan) Pak OC kepada kami. 'Ya, kemarin kami sudah serahkan kepada Pak Maruli 500 (juta)'. Itulah report dari Pak OC," kata Gatot di KPK, Jakarta, Kamis (19/11/2015).
Menurut Evy, mereka sebenarnya tidak menyiapkan uang untuk Maruli. Kata dia, mereka hanya menyiapkan sejumlah uang kepada OC Kaligis sebagai 'lawyer fee'.
Ternyata, Kaligis mengolah uang tersebut dan dibagi-bagikan salah satunya kepada Maruli.
"Sehingga inisiatifnya ada di Pak OC. Saya juga tidak tahu awalnya kalau ada uang untuk Pak Maruli, karena tidak disiapkan sebelumnya," kata Evy yang berada di samping Gatot.'
Terkait kebenaran pemberian uang tersebut, Gatot dan Evy hanya Kaligis lah yang mengetahuinya.
Terkait soal uang 20 ribu Dolar Amerika Serikat yang disiapkan untuk Jaksa Agung HM Prasetyo, keduanya mengaku tidak tahu. Gatot dan Evy mengelak menjawab karena materi pemeriksaan hari ini hanya soal aliran dana ke Maruli.
Terkait uang untuk Jaksa Agung itu sebelumya diungkap oleh pekerja magang di kantor Kaligis, Fransisca Raheni Insani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Kata Fransisca, kesediaan dana tersebut sudah disampaikan kepada Patrice Rio Capella yang saat itu menjabat sebagai sekretaris jenderal Partai NasDem.
Gatot dan Evy hari ini diperiksa penyidik Kejagung di KPK. Kejagung sendiri mengirimkan enam orang penyidik untuk memeriksa Gatot dan Evy.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho bersama Kepala Badan Kesbangpol Sumatera Utara Eddy Sofyan dalam dugaan korupsi dana hibah provinsi tersebut, pada Senin(2/11/2015) lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.