Kejagung Kembali Garap Keterangan Gatot dan Istrinya di KPK
Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Sasanti.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Sasanti.
Gatot merupakan tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Kepala Kesbangpollinmas Sumut Eddy Syofian.
Penyidik Kejagung diantaranya Muslih dan lima orang lainnya sudah tiba di KPK. Ketika ditanya, Muslih menolak mengklarifikasi mengenai kedatangan mereka.
"Ada acara," singkat dia di KPK, Jakarta, Kamis (19/11/2015).
Evy dan Gatot juga telah tiba di KPK, keduanya tiba di KPK hampir bersamaan, Gatot dan Evy hanya melempar senyum ketika ditanya mengenai pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan juga sudah pernah memeriksa Gatot dua kali.
Satu kali sebelum jadi tersangka dan satu kali sesudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pada pemeriksaan pekan lalu, Gatot dihujani 28 pertanyaan terkait perannya dan tanggungjawab Gatot sebagai kepala daerah dalam pencairan dana hibah.
Kemarin, Kejagung juga telah memeriksa istri pertama Gatot, Sutiyas.
Hampir tiga jam setengah diperiksa, Sutiyas mengatakan mendapatkan dana Rp 700 juta sebagai Dewan Kerajinan Nasional Daerah Sumut.
Dari total tersebut, dikembalikan sebanyak Rp 400 juta karena tidak habis.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pudjo Nugroho bersama Kepala Badan Kesbangpol Sumatera Utara Eddy Sofyan dalam dugaan korupsi dana hibah provinsi tersebut, pada Senin lalu (2/11/2015).
Selain terjerat dugaan penyelewengan dana hibah, Gatot juga terjerat kasus dugaan suap hakim PTUN Kota Medan yang menyebabkan dia ditahan KPK.
Gatot turut mendapat status tersangka pada dugaan memberi suap mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella, dan dugaan memberi suap anggota DPRD Sumatera Utara terkait hak interplasi.
Kasus dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2011-2013, berawal ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi penyelewengan senilai Rp 1,4 Miliar.
BPK menemukan tujuh organisasi masyarakat penerima dana bantuan sosial adalah lembaga fiktif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.