Setengah Tahun Lebih, Penyidikan Korupsi Kondensat Tak Kunjung Rampung
Sudah setengah tahun lebih Bareskrim Polri menanganani kasus dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah setengah tahun lebih Bareskrim Polri menanganani kasus dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas.
hingga kini penyidikan kasus tersebut tidak kunjung rampung.
Dalam penyidikan kepolisian membutuhkan biaya cukup besar karena penyidik harus memeriksa seorang tersangkanya di Singapura bernama Honggo.
Termasuk hingga adanya pergantian Kabareskrim serta Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, kasus ini tidak kunjung rampung.
Pihak kepolisian membantah lamban menangani kasus mega korupsi ini, pasalnya berkas perkara sudah rampung dan dikirim ke Kejaksaan.
Sementara yang menjadi hambatan yakni Perkiraan Kerugian Negara (PKN) dalam kasus ini tidak kunjung dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga prosesnya harus menunggu.
Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim Kombes Hadi Ramdani mengatakan hingga pertengahan November 2015, PKN belum juga keluar.
"Kasus kondensat masih jalan kok, tidak ada penghentian (SP3) memang lama karena PKN belum keluar," kata Hadi, Kamis (19/11/2015) di Mabes Polri.
Hadi menambahkan pihaknya memaklumi BPK butuh waktu sangat lama untuk menghitung kerugian negara karena memang kasus ini memerlukan kecermatan dan ketelitian.
"Menghitungnya harus cermat, butuh ketelitian jadi mungkin juga BPK butuh waktu. Kami harap PKN segera keluar jadi kasusnya bisa segera rampung," katanya.
Lebih lanjut, Kasubdit Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Golkar Pangarso menjelaskan berkas ketiga tersangka di kasus ini dikembalikan dari kejagung ke Bareskrim (P19) dan tinggal dilengkapi dengan perkiraan kerugian negara (PKN) dari BPK.
Setelah itu, berkas dinyatakan lengkap (P21) langsung disusul pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya siap sidang.
"Berkasnya dikembalikan jaksa (P19) sejak minggu lalu. Hanya kurang PKN nya saja," tegas Golkar.