Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkait Penyadapan, Bareskrim Polri Disarankan Panggil Presdir Freeport

Kastorius mengatakan terdapat dua delik yang perlu digunakan oleh penyidik Polri dalam pemanggilan Maroef.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Terkait Penyadapan, Bareskrim Polri Disarankan Panggil Presdir Freeport
TRIBUNNEWS.COM/Muhammad Zulfikar
Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan anggota DPR yang diduga mencatut nama presiden dan wakil presiden agar mendapatkan saham di PT Freeport Indonesia ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Senin (16/11/2015) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri harus proaktif memanggil Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin untuk mendalami motif utama penyadapan pembicaraan dengan Ketua DPR Setya Novanto.

Demikian disampaikan Juru Bicara Partai Demokrat Kastorius Sinaga kepada Tribunnews.com, Kamis (19/11/2015).

Kastorius mengatakan terdapat dua delik yang perlu digunakan oleh penyidik Polri dalam pemanggilan Maroef.

Pertama adalah menyangkut pencatutan nama Presiden.

Kastorius menjelaskan, sebagaimana dalam hukum pidana, tindakan pencatutan nama adalah masuk ke dalam rezim tindak pidana penipuan.

Meski ini adalah delik aduan, namun mengingat nama yang dicatut adalah kepala negara dan wakilnya, maka asas kontingensi hukum perlu diterapkan dengan memanggil Maroef selaku sumber informasi.

"Sebagaimana kita ketahui, tindakan pencatutan nama Presiden di masalah saham Freeport sangat menarik perhatian masyarakat dalam negeri dan bahkan internasional. Karenanya, Polri harus pro aktif tanpa menunggu kasus ini dilaporkan oleh Presiden atau Wapres" ujar Kastorius Sinaga, yang juga mantan Staf Ahli Kapolri itu.

Berita Rekomendasi

Isu kedua adalah masalah penyadapan yang dilakukan oleh Maroef sendiri. Karena yang disadap adalah Pejabat Lembaga Tinggi Negara, yaitu Ketua DPR.

"Terdapat indikasi pelanggaran aturan oleh Freeport. Kewenangan penyadapan hanya ada di tangan aparat penegak hukum seperti kepolisian untuk deteksi terorisme atau kejahatan lain dan di KPK untuk deteksi tindak pidana korupsi," jelasnya.

Lebih lanjut dia jelaskan, penyadapan terhadap Ketua DPR tentu mengindikasikan adanya perbuatan melampaui kewenangan hukum yang dilakukan oleh Presdir PT Freeport.

"Untuk menghindari spekulasi begatif, kepolisian harus tangan melakukan penyelidikan terhadap masalah ini dengan pertama-tama memanggil dan memeriksa Maroef Sjamsudin sesegera mungkin," kata Kastorius.

Tapi, imbuhnya, untuk tahap sekarang, Polri belum perlu masuk ke inti persoalan seputar indikasi konspirasi perburuan rente saham PT Freeport.

Namun, kata dia, sudah pada tempatnya Polri menjalankan tugasnya, sebagai lembaga penegak hukum, untuk menelisik unsur pidana pencatutan nama dan penyalahgunaan kewenangan penyadapan.

"Langkah proaktif Polri memanggil pihak Freeport dan Setya Novanto akan membantu menjernihkan masalah ini sembari mengurangi ketegangan politisasi kasus ini," tandasnya.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas