Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anang Iskandar Instruksikan Pengguna Narkoba Tidak Ditahan Bila Tertangap

Dalam Telegram Rahasia (TR) Kapolri no 865/X/2015 tanggal 26 Oktober 2015 yang ditandatangani Kabareskrim Polri Komjen Anang Iskandar dinyatakan Polri

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Anang Iskandar Instruksikan Pengguna Narkoba Tidak Ditahan Bila Tertangap
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kabareskrim Komjen Pol Anang Iskandar 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam Telegram Rahasia (TR) Kapolri no 865/X/2015 tanggal 26 Oktober 2015 yang ditandatangani Kabareskrim Polri Komjen Anang Iskandar dinyatakan Polri tidak akan menahan para pengguna narkoba yang tertangkap tangan.

Selain tidak ditahan, mereka juga nantinya akan direhabilitasi.

Namun Anang memastikan pemberkasan kasus penyalahguna narkoba untuk pemakai tetap dilakukan penyidik hingga ke persidangan.

Anang menuturkan terkait TR itu, pihaknya telah menginstruksikan ke seluruh jajarannya untuk membentuk Tim Asesmen Terpadu (TAT) sebagai langkah menangani para pengguna narkotika.

TAT ini dibentuk mulai dari tingkat Polda hingga Polres di setiap provinsi.

Tim ini terdiri tim dokter dan tim hukum yang diketuaiDirektur Narkoba untuk tingkat Polda dan Kasatnarkoba untuk tingkat Polres.

BERITA TERKAIT

"Tim dokter beranggotakan minimal dua orang yang berasal dari Polri atau PNS Polri yang sudah dilatih sebagai assesor dan tersertifikasi oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri serta memiliki kemampuan medis dan kejiwaan. Sementara itu untuk tim hukum juga minimal terdiri dari dua orang yakni Polri dan kejaksaan." ungkap Anang di Mabes Polri, Jumat (20/11/2015).

Jenderal bintang tiga ini menjelaskan proses assement akan dilakukan ke para pengguna, apabila barang bukti narkotika tidak lebih dari yang diatur Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 Tahun 2010 tentang Penemptan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

"Langkah yang harus dilakukan TAT ialah menempatkan di lembaga rehabilitasi sampai penyidikan dinyatakan P21 oleh kejaksaan. Tidak lagi penahanan, indikasi kemudian di assesment, kalau benar pengguna maka direhabilitasi sesuai pasal 103 UU Narkotika," tegas Anang.

Namun, jika hasil assesment menyatakan tersangka terkait jaringan pengedar, maka akan ditahan dan disidik sesuai dengan UU Narkotika.

Penahan tetap dilakukan walaupun barang bukti dibawah ketentuan yang diatur dalam SEMA 4/2010.

Anang menambahkan TR tersebut tidak serta merta dikeluarkan begitu saja.

Melainkan telah melewati pembahasan dengan Direktorat IV Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas