Aturan Menteri Jonan Dorong Indonesia Jadi Anggota Dewan ICAO
Kementerian Perhubungan selama tahun 2015 telah mengeluarkan kurang lebih 11 Peraturan Menteri yang mengatur beberapa aspek penting penerbangan."
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Robertus Rimawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah targetkan menjadi anggota dewan International Civil Aviation Organization (ICAO) pada periode 2016-2019.
Hal itu sejalan dengan upaya untuk membela kepentingan Indonesia dalam penentuan kebijakan teknis, ekonomi, politik, maupun hukum penerbangan sipil yang dikeluarkan oleh International.
Ketua Masyarakat Hukum Udara Andre Rahadian mengatakan, upaya Menteri Perhubungan Ignasius Jonan tingkatkan skor keselamatan dan keamanan penerbangan nasional versi ICAO dapat dirasakan.
Hal tersebut terutama terlihat dari banyaknya jumlah penerbitan regulasi baru terkait penerbangan.
“Kementerian Perhubungan selama tahun 2015 telah mengeluarkan kurang lebih 11 Peraturan Menteri yang mengatur beberapa aspek penting Penyelenggara Angkutan Udara di Indonesia," ujar Andre di Jakarta, Kamis (19/11/2015).
Andre memaparkan peraturan yang dibuat Menteri Jonan menegaskan ketentuan UU Penerbangan atau memperbaharui beberapa peraturan pelaksanaan sebelumnya.
Dalam hal ini berkaitan dengan kewajiban Usaha Penyelenggara Angkatan Udara, prosedur atas persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat memperoleh izin usaha Angkutan Udara dan pengenaan sanksi atas setiap pelanggaran peraturan tersebut.
“Namun demikian, konsistensi dari regulator dalam menerapkan peraturan-peraturan tersebut sangat diperlkan sehingga peningkatan keselamatan dan keamanan penerbangan bisa terealisasi secara menyeluruh," jelas Andre.
Andre memaparkan regulasi hendaknya juga mempertimbangkan eksistensi maskapai nasional. Dalam hal ini kaitannya dengan bisnis dan industri penerbangan.
"Terutama di saat ekonomi global sedang menurun atau memasuki tahap krisis, seringkali pelaksanaan peraturan justru dapat dianggap menambah beban biaya maskapai,” kata Andre.
Beberapa regulasi tersebut antara lain Permenhub 45/2015 yang mengatur permodalan minimum/modal disetor untuk angkutan udara niaga berjadwal sebesar Rp 500 miliar.
Sedangkan untuk pesawat udara dengan kapasitas lebih dari 70 tempat duduk dan Rp 300 miliar untuk angkutan udara dengan kapasitas kurang dari 70 tempat duduk.
Di sisi lain, maskapai saat ini juga menghadapi berbagai tantangan di industri.
Hal ini dilihat dari lambatnya pengembangan infrastruktur transportasi udara nasional berdampak pada inefisiensi operasional penerbangan hingga pertumbuhan makro ekonomi Indonesia yang tidak sesuai ekspektasi.(*)