Diduga Anggota ISIS, WNI Ditangkap di Korsel
Pihak Imigrasi dan Otoritas Keamanan Korea Selatan saat ini masih mendalami dugaan keterlibatan Abdullah dalam jaringan kelompok terorisme.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang warga negara Indonesia bernama Abdullah Hasyim (32), ditahan oleh pihak keamanan Korea Selatan, karena diduga terlibat kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Abdullah ditahan sejak Rabu (18/11/2015).
Pihak Imigrasi dan Otoritas Keamanan Korea Selatan saat ini masih mendalami dugaan keterlibatan Abdullah dalam jaringan kelompok terorisme.
Abdullah tinggal di provinsi South Chungcheong, atau sejauh 150 kilometer dari Seoul. Ia sudah berada di Korea Selatan sejak 2007 dan sekarang berstatus ilegal.
Berdasarkan informasi dari pihak Imigrasi, diketahui bahwa Abdullah masuk ke Korea Selatan dengan nama Carsim.
Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan KBRI Seoul untuk mendalami nama sebenarnya dari WNI tersebut.
"Hingga saat ini, yang bersangkutan (Abdullah) belum pernah berkunjung ke KBRI untuk lapor diri ataupun mengurus perpanjangan dokumen perjalanan," ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal, melalui siaran pers, Jumat (20/11/2015).
Dugaan keterlibatan Abdullah dengan kelompok radikal diperkuat setelah Abdullah dalam akun media sosial miliknya menampilkan gambar-gambar, tulisan dan bendera yang mengarah pada organisasi Al-Nusra, yang merupakan cabang organisasi Al-Qaida di Syria.
Keberadaan Abdullah dikhawatirkan akan membahayakan keamanan nasional Korea Selatan.
"Sejauh ini, Abdullah ditangkap karena dianggap melanggar hukum dan ketentuan keimigrasian Korea Selatan, serta dicurigai mendukung organisasi terlarang. Pada saat penangkapan, di lokasi ditemukan pisau, senapan M-16 mainan dan buku-buku tertentu," kata Iqbal.
Saat ini, polisi masih menyelidiki apakah ada pihak-pihak lain yang terkait dengan Abdullah, yang dianggap mengancam situasi keamanan di Korsel.
Menurut Iqbal, pihak KBRI akan terus berkoordinasi dengan otoritas keamanan setempat, serta memantau dan memberikan pendampingan kepada Abdullah. Hal itu dilakukan guna memastikan hak-hak hukum bagi Abdullah tetap terpenuhi.(Abba Gabrillin)