Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Ini Kata KPK Terkait Indikasi Korupsi dalam Transkip Percakapan Permintaan Saham

Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan dibutuhkan kajian yang panjang terkait adanya unsur pidana korupsi dari transkip percakapan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ini Kata KPK Terkait Indikasi Korupsi dalam Transkip Percakapan Permintaan Saham
KOMPAS.com
Pelaksana tugas Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Senno Adji 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan dibutuhkan kajian yang panjang terkait adanya unsur pidana korupsi dari transkip percakapan diduga Ketua DPR RI Setya Novanto dengan bos PT Freeport.

Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji mengatakan pihaknya belum menerima dokumen laporan mengenai transkip yang meminta saham PT Freeport itu.

"Kami belum menerima dokumen-dokumen tersebut. Lagipula kan baru awal dari pembuktian yang masih memerlukan kajian panjang. Semua penegak hukum harus selalu siap sepanjang legal action yang diperlukan," kata Indriyanto saat dihubungi, Jakarta, Jumat (20/11/2015).

Transkip tersebut secara resmi sudah dilaporkan Staf Menteri ESDM, Said Didu ke Mahamah Kehormatan Dewan.

Tadi pagi, Didu juga terlihat berada di KPK sejak pagi. Didu sendiri enggan membicarakan kedatangannya ke KPK.

"Oh saya cuma mau mampir merokok," kata Didu.

Nampaknya Didu berusaha mengelak. Pasalnya, Pelaksana harian Kepala Biro Humas mengonformasi jika Didu tadi pagi melapor ke bagian unit Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas