Ini Kata KPK Terkait Indikasi Korupsi dalam Transkip Percakapan Permintaan Saham
Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan dibutuhkan kajian yang panjang terkait adanya unsur pidana korupsi dari transkip percakapan
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan dibutuhkan kajian yang panjang terkait adanya unsur pidana korupsi dari transkip percakapan diduga Ketua DPR RI Setya Novanto dengan bos PT Freeport.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji mengatakan pihaknya belum menerima dokumen laporan mengenai transkip yang meminta saham PT Freeport itu.
"Kami belum menerima dokumen-dokumen tersebut. Lagipula kan baru awal dari pembuktian yang masih memerlukan kajian panjang. Semua penegak hukum harus selalu siap sepanjang legal action yang diperlukan," kata Indriyanto saat dihubungi, Jakarta, Jumat (20/11/2015).
Transkip tersebut secara resmi sudah dilaporkan Staf Menteri ESDM, Said Didu ke Mahamah Kehormatan Dewan.
Tadi pagi, Didu juga terlihat berada di KPK sejak pagi. Didu sendiri enggan membicarakan kedatangannya ke KPK.
"Oh saya cuma mau mampir merokok," kata Didu.
Nampaknya Didu berusaha mengelak. Pasalnya, Pelaksana harian Kepala Biro Humas mengonformasi jika Didu tadi pagi melapor ke bagian unit Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.